Aghnia Maurizka Prameswari
Pemegang hak kekayaan intelektual berhak memberikan lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif yang dimilikinya. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu. Pemberian lisensi biasanya dituangkan dalam dalam bentuk kontrak atau perjanjian lisensi.
Pada Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) menyatakan bahwa perjanjian lisensi berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku hak cipta dan hak terkait. Ketentuan ini memiliki makna bahwa pemberi lisensi tidak dapat memberikan lisensi kepada penerima lisensi jika hak kekayaan intelektual yang dilisensikan berakhir masa perlindungannya atau telah dihapuskan sebagaimana tercantum pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/18).
Perjanjian lisensi paling sedikit memuat:
a. tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian Lisensi ditandatangani;
b. nama dan alamat pemberi Lisensi dan penerima Lisensi;
c. objek perjanjian Lisensi;
d. ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi;
e. jangka waktu perjanjian Lisensi;
f. wilayah berlakunya perjanjian Lisensi; dan
g. pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.
Terdapat beberapa batasan dalam membuat perjanjian lisensi sebagaimana diatur pada Pasal 82 UU Hak Cipta, yaitu:
a. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang mengakibatkan kerugian perekonomian Indonesia.
b. Isi perjanjian lisensi dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Perjanjian lisensi dilarang menjadi sarana untuk menghilangkan atau mengambil alih seluruh hak pencipta atas ciptaannya.
Pada Pasal 6 PP 36/18 juga mengatur larangan atas perjanjian lisensi dengan ketentuan yang dapat:
a. merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;
b. memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;
c. mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
d. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Perjanjian lisensi wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri dalam daftar umum perjanjian lisensi hak cipta dengan dikenai biaya. Jika perjanjian lisensi tidak dicatat dalam daftar umum, perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga (Pasal 83 UU Hak Cipta). Pengajuan permohonan pencatatan lisensi perlu dilakukan dengan melampirkan dokumen; salinan perjanjian lisensi; petikan resmi sertifikat paten, sertiflkat merek, sertifikat desain industri, sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu, bukti kepemilikan ciptaan atau hak terkait, atau bukti kepemiiikan rahasia dagang yang dilisensikan dan masih berlaku; surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan bukti pembayaran biaya. Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pencatatan perjanjian lisensi diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/18).
Perlindungan terhadap perjanjian lisensi yang dilakukan dengan pencatatan dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian jika terjadi perselisihan dikemudian hari dan juga melindungi pihak ketiga jika terkait dengan perjanjian Lisensi. Perlindungan semacam itu akan mendorong semangat dan kreativitas di bidang kekayaan intelektual, sehingga dapat dihasilkan karya kekayaan intelektual yang sangat diperlukan masyarakat.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual