Aghnia Maurizka Prameswari
Saat ini sisem proporsional terbuka sebagaimana diatur pada Pasal 168 ayat (2) yang berbunyi "Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka," dan aspek operasionalnya dalam Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sedang diajukan pengujian materiil pada Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
Permohonan uji materiil ini dimaksudkan agar sistem proporsional terbuka dinyatakan inkonstitusional dan mengubah sistem pemilihan umum 2024 menjadi sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional terbuka merupakan metode dimana pemilih memilih salah satu nama calon legislatif, sedangkan sistem proporsional tertutup merupakan metode dimana pemilih memilih partai politiknya. Lebih lanjut, berikut beberapa perbedaan antara sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup:
PEMBEDA |
SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA |
SISTEM PROPORSIONAL TERTUTUP |
Metode Pemberian Suara |
Pemilih memilih salah satu nama calon |
Pemilih memilih partai politik |
Penetapan Calon Terpilih |
Berdasarkan suara terbanyak |
Penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2. |
Derajat keterwakilan |
Memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya. |
Kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih. |
Tingkat kesetaraan calon |
Memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa. |
Didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan karena dukungan massa. |
Jumlah kursi dan daftar kandidat |
Partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh. |
Setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan atau dapil. |
Kedua sistem ini, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Pada sistem proporsional terbuka memiliki kelebihan seperti mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan, terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih, terbangunnya kedekatan antarpemilih dan kekurangannya ialah peluang terjadinya politik uang sangat tinggi, membutuhkan modal politik yang cukup besar, rumitnya penghitungan hasil suara, sulitnya menegakkan kuota gender dan etnis.
Kelebihan pada sistem proporsional tertutup ialah memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya, mampu meminimalisir praktik politik uang dan kekurangannya ialah pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil dari partai mereka, tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat, menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pasca pemilu.
Dengan segala pertimbangan, para Pemohon dalam petitumnya meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “terbuka” pada Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pada saat ini proses pengujian ini masih berlanjut dan menjadi topik pembicaraan di kalangan masyarakat yang mengharapkan hasil putusannya MK dapat membawa NKRI menjadi lebih demokratis.