Aghnia Maurizka Prameswari
Ibu Kota Negara Bernama Nusantara akan dibangun untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju, sesuai Visi Indonesia 2045. Dibangun dengan identitas nasional, IKN akan mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, serta mempercepat Transformasi Ekonomi Indonesia. Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk:
a. menjadi kota berkelanjutan di dunia;
b. sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan
c. menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) menyatakan bahwa Presiden Jokowi berencana untuk mengeluarkan Keputusan Presiden terkait pemindahan Ibu Kota Negara pada tahun 2024. Berdasarkan pernyataan tersebut, maka Provinsi DKI Jakarta akan tetap berfungsi sebagai Ibu Kota Negara hingga Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden pada tahun 2024 nanti, sebagaimana diatur pada ketentuan peralihan dalam Pasal 39 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara yang berbunyi:
“Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya perinatal Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.”
2022-2024 merupakan pemindahan tahap awal ke Kawasan IKN (K-IKN), membangun infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, gedung MPR/DPR RI dan perumahan, juga meliputi pemindahan ASN tahap awal, pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk tahap awal. Presiden Republik Indonesia mengusahakan agar dapat merayakan HUT ke-79 RI di Ibu Kota Negara Baru pada 17 Agustus 2024.
Setelah penetapan pemindahan IKN dicantumkan pada Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kemudian, Otorita Ibu Kota Nusantara mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sejak tanggal penetapan pemindahan Ibu Kota Negara