Aghnia Maurizka Prameswari
Pencucian uang (money laundry) adalah suatu perbuatan merubah dan menyembunyikan uang tunai atau asset yang diperoleh dari suatu kejahatan, yang terlihat seperti berasal dari sumber yang sah. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang menyatakan: “Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”.
Bentuk perbuatan-perbuatan yang merupakan tindak pidana pencucian uang diatur pada UU TPPU. Yang termasuk perbuatan tindak pidana pencucian uang ialah:
1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
3. Menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Kategori harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas tercantum pada Pasal 2 ayat (1) UU TPPU yang berbunyi:
“Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
a. korupsi;
b. penyuapan;
c. narkotika;
d. psikotropika;
e. penyelundupan tenaga kerja;
f. penyelundupan migran;
g. di bidang perbankan;
h. di bidang pasar modal;
i. di bidang perasuransian;
j. kepabeanan;
k. cukai;
l. perdagangan orang;
m. perdagangan senjata gelap;
n. terorisme;
o. penculikan;
p. pencurian;
q. penggelapan;
r. penipuan;
s. pemalsuan uang;
t. perjudian;
u. prostitusi;
v. di bidang perpajakan;
w. di bidang kehutanan;
x. di bidang lingkungan hidup;
y. di bidang kelautan dan perikanan; atau
z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih,
yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.”
Subjek hukum dalam perbuatan tindak pidana pencucian uang ialah orang perseorangan dan korporasi. Bagi setiap orang yang memenuhi unsur-unsur di atas akan dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur pada Pasal 3,4 dan 5 UU TPPU. Jika memenuhi unsur nomor 1 maka ancaman pidananya ialah pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Jika memenuhi unsur nomor 2 maka ancaman pidananya ialah pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Jika memenuhi unsur nomor 3 maka ancaman pidananya ialah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pengaturan tindak pidana pencucian uang ini berpedoman pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang hingga Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) berlaku karena dalam KUHP baru dinyatakan bahwa dengan berlakunya KUHP baru maka UU No. 8 Tahun 2010 dicabut dan tidak sah.