Aghnia Maurizka Prameswari
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya (Pasal 1 Angka 2 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia). Jaminan Fidusia in timbul dari perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Mengingat di Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak dimana para pihak bebas menentukan isi dari perjanjian selama tidak bertentangan dengan hukum positif, maka dari itu Kreditur yang mengikatkan diri dapat meminta jaminan sebagai bentuk pengamanan apabila Debitur tidak dapat memenuhi prestasi. Ketika debitur melakukan wanprestasi, kreditur dapat meminta ganti rugi kepada debitur melalui eksekusi atas jaminan fidusia.
Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya. Hak untuk didahulukan dari kreditor lainnya ini dikenal dengan Hak Preferen. Ketentuan hak mendahulu diatur Pasal 27 UU Jaminan Fidusia yang berbunyi:
Pasal 27
(1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya.
(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hak Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
(3) Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi Fidusia.
Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia. Pasal di atas memberikan kejelasan atas kedudukan kreditor penerima fidusia untuk dapat menerima pelunasan utangnya lebih dulu apabila ia mendaftarkan jaminan fidusia tersebut pertama kali hingga kreditor lain/kreditor konkuren harus mengalah. Sebagaimana diatur pada Pasal 28 UU Jaminan Fidusia yang menyatakan:
“Apabila atas Benda yang sama menjadi objek Jaminan Fidusia lebih dari 1 (satu) perjanjian Jaminan Fidusia, maka hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada Kantor Pendaftaran Fidusia”
Kedudukan dari kreditor konkuren tidak sama halnya dengan kedudukan dari kreditor preferen. Kedudukan sebagai kreditor preferen tentu lebih disukai pihak kreditor dibandingkan haknya menjadi kreditor konkuren. Kreditor konkuren mendapatkan pelunasan utang atas objek jaminan fidusia apabila kreditor preferen sudah terpenuhi haknya untuk mendapatkan pelunasan utang tersebut. Apabila pelunasan utang sudah terpenuhi maka status jaminan fidusia akan terhapus.
Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut (Pasal 25 UU Jaminan Fidusia):
a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
c. musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia (tidak menghapuskan klaim asuransi)
Dengan hapusnya Jaminan Fidusia, Kantor Pendaftaran Fidusia mencoret pencatatan Jaminan Fidusia dari Buku Daftar Fidusia dan menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Sertifikat keterangan yang menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.