Aghnia Maurizka Prameswari
Pada bulan Ramadhan ini, kembali terjadi penipuan yang dilakukan Agen Travel Umroh yang tidak memberangkatkan Jemaah dan menelantarkan Jemaah yang sudah berangkat hingga tidak dapat kembali ke Indonesia karena tidak memiliki tiket pulang.
Pihak kepolisi menyatakan telah memperkirakan 500 orang korban yang sudah tercatat dengan kerugian mencapai Rp 100 miliar akibat pelanggaran yang dilakukan oleh PT NSWM. Pada artikel ini, penulis akan membahas apa saja kewajiban Agen Travel Umroh dan bentuk pelanggaran-pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi baik sanksi administratif maupun hukuman pidana.
Dasar hukum yang mengatur Agen Travel Umrah ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah, yang beberapa kententuannya mengalami perubahan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam Undang-Undang ini, agen travel umrah sebagaimana dimaksud pada kasus diatas disebut sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah (Pasal 1 angka 19).
Berdasarkan Pasal 94, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib:
a. menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh lima) orang Jemaah Umrah;
b. memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah;
c. memiliki perjanjian kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi;
d. memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi;
e. menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada Menteri secara tertulis sebelum keberangkatan;
f. melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia.
g. membuat laporan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tiba kembali di tanah air;
h. memberangkatkan Jemaah Umrah yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan;
i. mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi;
j. mengikuti prinsip syariat; dan
k. membuka rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah untuk kegiatan umrah.
PPIU yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 94 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha atau pencabutan Perizinan Berusaha. Kemudian pada Pasal 119 juga menyatakan bahwa PPIU dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Umrah. PPIU yang dengan sengaja menyebabkan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dikenai sanksi administratif. Selain dikenai sanksi administratif, PPIU dapat dikenai sanksi berupa kewajiban untuk mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh Jemaah Umrah serta kerugian imateriel lainnya.
Dalam hal PPIU dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Umrah dan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari tidak memulangkan Jemaah Umrah ke tanah air, PPIU mendapat ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), hal ini diatur pada Pasal 126. Pada Pasal 124 juga mengatur ancaman pidana bagi Setiap Orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Berikut kewajiban yang perlu dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan tindakan-tindakan PPIU yang dapat dikenakan hukuman pidana. Tentunya Jemaah Umroh juga perlu berhati-hati dalam memilih Agen Travel Umroh agar hal-hal di atas tidak terjadi dan tidak mengalami kerugian.