Aghnia Maurizka Prameswari
Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Contoh penggunaan QRIS untuk donasi ialah dalam mengumpulkan dana infaq pada tempat ibadah seperti masjid. Banyak terlihat code QRIS pada kotak amal masjid sehingga memudahkan para pengunjung yang ingin bersedekah. Akan tetapi, keadaan ini justru dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh pihak lain seperti salah satu kasus dimana seseorang mengganti QRIS yang bermula dituju ke rekening pihak masjid menjadi ke rekening pribadi dengan menempelkan kode QRIS Palsu pada kotak amal masjid. Atas tindakan tersebut, pihak Masjid kehilangan dana donasi sebesar Rp 13.060.000 yang seharusnya diterima.
Tindakan di atas termasuk tindakan pidana yang memenuhi unsur-unsur beberapa Pasal di bawah ini:
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Pasal 28 (1) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00. [(Pasal 45 ayat (1)]
Pasal 35 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). [Pasal 51 ayat(1)].
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 378 : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Berikut ancaman pidana yang dapat dijeratkan kepada Pelaku yang menempelkan kode QRIS palsu pada kotak amal masjid.
Sumber :
- https://www.bi.go.id/
- https://news.republika.co.id/
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana