Aghnia Maurizka Prameswari
Penipuan tiket konser kembali marak terjadi, setelah covid-19 mulai mereda dan penerbangan internasional kembali normal. Banyak para artis/band internasional yang melakukan konser ke beberapa negara, salah satunya ialah Coldplay. Pada tanggal 19 Mei 2023 yang lalu penjualan tiket konser Coldplay telah dibuka untuk umum. Kedatangan Coldplay di Indonesia menarik banyak perhatian para penggemar di Indonesia. Penggemar band asal amerika ini datang dari berbagai kalangan usia, mulai dari remaja hingga orang dewasa. Anak dibawah 14 tahun pun diperbolehkan menonton konser ini dengan syarat didampingi oleh orang dewasa. Situs penjualan tiket diakses lebih dari 500 ribu orang dan masih banyak orang yang belum beruntung untuk mendapatkan tiket konser ini.
Momen ini dimanfaatkan beberapa orang untuk menjadikan dirinya sebagai ‘calo’ dengan cara menjual kembali tiket yang dimilikinya dengan harga yang lebih mahal dari harga asli. Membeli tiket dari calo merupakan satu cara yang tersisa untuk para penggemar untuk dapat menghadiri konser tersebut karena penjualan tiket di official website telah terjual habis hanya dalam waktu beberapa jam. Tidak sedikit ditemukan kasus penipuan tiket Coldplay ini dimana para penjual berpura-pura memiliki tiket dan menjualnya di media sosial. Salah satu korban penipuan ini melaporkan aduan ke Polda Metro Jaya pada 22 Mei 2023 hingga para tersangka pun ditangkap.
Tindakan penipuan di atas melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para tersangka dianggap telah melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda 1 miliar rupiah.
Pasal 28
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 45A
1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Kasus penipuan tiket konser ini tentunya memenuhi unsur pelanggaran kedua pasal ini, dimana para pelaku menyebarkan berita bohong dengan mengumumkan penjualan tiket yang pada kenyataannya tiket yang dijualnya tidak ada. Pihak berwajib juga turut menghimbau agar konsumen lebih berhati-hati dalam membeli tiket diluar official website agar kasus penipuan ini tidak terulang lagi.