Aghnia Maurizka Prameswari
Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan (Kartu KUSUKA) adalah identitas tunggal pelaku utama kelautan dan perikanan. Pelaku Utama adalah setiap orang yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir. Kartu Kusuka berfungsi sebagai bukti profesi Pelaku Utama, basis data untuk pendataan sektoral bagi Pelaku Utama dan basis data untuk memudahkan perlindungan dan/atau pemberdayaan bagi Pelaku Utama.
Pembuatan dan penerbitan kartu KUSUKA merupakan cara untuk menghimpun para Pelaku Usaha di Bidang Kelautan dan Perikanan. Data identitas tersebut digunakan untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan, pelayanan, dan pembinaan kepada Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan Perikanan serta sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian.
Pengaturan terkait persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan kartu KUSUKA ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 42/Permen-Kp/2019 Tentang Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan Dan Perikanan. Persyaratan dan mekanisme penerbitan Kartu KUSUKA ialah sebagai berikut:
Permohonan Penerbitan
Setiap Pelaku Utama untuk memiliki Kartu Kusuka harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Petugas Kusuka dengan mengisi formulir penerbitan.
Pelaku Utama perseorangan dalam mengajukan permohonan penerbitan Kartu Kusuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan persyaratan:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai Pelaku Utama, apabila pekerjaan yang tertera dalam KTP bukan termasuk dalam daftar Pelaku Utama; dan
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika memiliki
d. NIB (Jika hal Pelaku Utama berbentuk korporasi)
Apabila dokumen pada Permohonan tersebut dinyatakan lengkap, petugas Kusuka dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari memasukkan dan/atau mengunggah data Pelaku Utama ke dalam laman satu data Kementerian, untuk selanjutnya dilakukan Validasi.
Validasi
Validasi merupakan proses pengesahan data Pelaku Utama oleh Kementerian. Validasi permohonan penerbitan kartu KUSUKA dilakukan oleh Sekretariat Jenderal melalui Validasi data blok umum. Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama perseorangan dilakukan dengan pemadanan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari. Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama perseorangan dilakukan dengan pemadanan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari. Dalam hal hasil Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama perseorangan dan korporasi telah sesuai, selanjutnya dilakukan rekapitulasi oleh Sekretariat Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari.
Kemudian, berdasarkan rekapitulasi hasil Validasi data blok umum bagi Pelaku Utama perseorangan dan korporasi yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud di atas selanjutnya diterbitkan Kartu Kusuka elektronik (e-Kusuka) yang diperoleh melalui laman satu data. Kartu Kusuka elektronik (e-Kusuka) yang telah diterbitkan melalui laman satu data dapat dilakukan pencetakan kartu yang dilaksanakan oleh pihak perbankan yang bekerjasama dengan kementerian.
Kartu KUSUKA ini bisa dimiliki oleh para pelaku utama kelautan dan perikanan seperti : Nelayan, Pembudidaya Ikan, Petambak Garam, Pemasar Ikan, Pengolah Ikan, serta Pengusaha Jasa Pengiriman Ikan atau setiap orang yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir. Kartu KUSUKA ini berlaku di seluruh Wilayah Indonesia selama masih berprofesi sebagai Pelaku Usaha Kelautan Perikanan dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) Tahun.
Sumber:
- Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 42/Permen-Kp/2019 Tentang Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan Dan Perikanan