Aghnia Maurizka Prameswari
Ciri-Ciri Surat Dakwaan Kumulatif
Adapun ciri-ciri surat dakwaan bentuk kumulatif antara lain sebagai berikut:
· Satu surat dakwaan yang menuduhkan lebih dari satu tindak pidana yang satu dengan yang lain tidak ada hubungan atau berdiri sendiri-sendiri. Surat dakwaan bentuk kumulatif akan disusun apabila seseorang telah melakukan beberapa tindak pidana yang masuk dalam kategori perbarengan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, 66 dan 70 KUHP.
· Dalam dakwaan kumulatif JPU wajib membahas dan menganalisis untuk membuktikan semua dakwaan. Namun apabila dalam persidangan JPU berpendapat bahwa salah satu saja yang terbukti, maka tuntutan pidana diajukan hanya mengenai tindak pidana yang terbukti saja. Sedangkan untuk tindak pidana yang tidak terbukti, JPU wajib menuntut pembebasan. Sebaliknya, andaikata menurut pendapat JPU semua tindak pidana yang didakwakan terbukti, maka JPU akan menuntut dalam surat tuntutan (requisitoir) penjatuhan pidana dengan sistem sebagaimana ditentukan dalam perbarengan perbuatan Pasal 65, 66, atau 70 KUHP.
· Demikian juga dengan hakim, ia wajib membahas semua tindak pidana yang didakwakan dalam pertimbangan hukumnya, namun hanya menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana yang terbukti saja. Sedangkan tindak pidana yang dipertimbangkan tidak terbukti, hakim wajib menyatakan bahwa terdakwa bebas dari dakwaan tersebut. Apabila menurut pertimbangan majelis hakim yang terbukti lebih dari satu tindak pidana, maka penjatuhan pidananya menurut sistem penjatuhan pidana yang ada dalam perbarengan peraturan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 65, 66, atau 70 KUHP.
· Juga bagi penasihat hukum, wajib membahas semua tindak pidana yang didakwakan dalam nota pembelaan melalui analisis hukumnya.
· Dengan menggunakan perkataan dan, atau kesatu - kedua, dan seterusnya.
Indikator Untuk Dapat Membuat Surat Dakwaan Kumulatif
Indikator untuk dapat membuat surat dakwaan bentuk kumulatif, yakni apabila seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana. Antara satu dengan lainnya tidak saling berhubungan (bentuk perbarengan perbuatan) dan belum diberkas dalam suatu BAP. dilihat dari sistem pemidanaannya ada tiga bentuk perbarengan perbuatan.
1. Perbarengan perbuatan antara kejahatan dengan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis, dengan menggunakan sistem isapan yang diperberat (Pasal 65 KUHP). Sistem penjatuhan pidananya hanya pada satu pidana yang terberat ancamannya dan dapat ditambah sepertiga dari pidana tersebut.
2. Perbarengan perbuatan antara satu kejahatan dengan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, dengan menggunakan sistem kumulasi terbatas (Pasal 66 KUHP). Semua pidana dijatuhkan pada masing-masing kejahatan (bila terbukti lebih dari satu kejahatan), tetapi apabila jumlahnya tidak melampaui pidana yang terberat ancamannya ditambah dengan sepertiganya.
3. Perbarengan perbuatan antara satu kejahatan dengan pelanggaran atau pelanggaran dengan pelanggaran menggunakan kumulasi murni (Pasal 70 KUHP). Dijatuhkan pidana untuk tiap-tiap tindak pidana yang dipertimbangkan terbukti, tapa perlu ada pembatasan.
Kelemahan dan Kelebihan Surat Dakwaan Kumulatif
Kelemahan:
1. Sukar membuatnya berhubung dengan lebih dari satu peristiwanya yang berbeda tindak pidananya. Sebelum membuat surat dakwaan, JPU wajib mempelajari dan menganalisis semua peristiwa dan menetapkan tindak pidananya.
2. Beban pekerjaan JPU dalam hal pembuktian lebih berat, karena setiap tindak pidana wajib dibahas untuk dibuktikan dalam sidang pengadilan sesuai dengan peristiwanya masing-masing.
3. Demikian juga bagi penasihat hukum dan hakim yang lebih berat pekerjaannya. Bagi penasihat hukum dan majelis hakim dengan sangat terpaksa wajib membahas semua tindak pidana yang didakwakan, walaupun mungkin pada akhirnya sebagian tindak pidana atau semuanya tidak terbukti.
Kelebihan:
1. Dalam hal terjadinya lebih dari satu tindak pidana yang peristiwanya berdiri sendiri-sendiri dan dirangkum dalam satu surat dakwaan, maka dapat dipandang sebagai penghematan pekerjaan (ekonomis). Terdakwa sangat diuntungkan karena cukup satu kali saja dilakukan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan.
2. Sedangkan pidana yang dijatuhkan tidak harus pada setiap tindak pidana yang dilakukan, melainkan cukup satu pidana saja. Kecuali jika perbarengan perbuatan mask gabungan antara pelanggaran dengan pelanggaran atau pelanggaran dengan kejahatan sebagaimana yang dimaksud pasal 70 KUHP.