Rahmannisa Fadhilah
Sudah tidak asing lagi ketika mendengar kata Komisaris, Dewan Komisaris berkaitan erat dengan badan hukum berbentuk PT atau Perseroan Terbatas. Perlu diketahui bahwa Komisaris dan Direksi adalah dua hal yang berbeda, namun keduanya merupakan organ dari suatu perusahaan.
Merujuk Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang dimaksud dengan Dewan Komisaris adalah organ perusahaan yang bertugas untuk melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengangkat seorang Dewan Komisaris. Pasal 110 ayat 1 UU PT menyatakan bahwa yang dapat diangkat menjadi Dewan Komisaris adalah orang perseroangan yang cakap dalam melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam rentang 5 tahun terakhir sebelum dilakukan pengangkatan pernah:
a. Dinyatakan pailit
b. Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit;
c. Dihukum karena melakukan tidakan pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau berkaitan dengan sektor keuangan.
Tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian Dewan Komisaris diatur dalam Pasal 111 UU PT yang menyatakan:
- Pengangkatan Dewan Komisaris melalui RUPS
- Mekanisme pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan
- Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk periode atau jangka waktu tertentu dan dapat dilakukan pengangkatan kembali
- Apabila RUPS tidak menentukan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian dari seorang anggota Dewan Komisaris maka hal tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS
- Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris wajib melakukan pemberitahuan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak dimulainya masa berlaku pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris.
Tanggung jawab Dewan Komisaris antara lain:
- Melakukan pelaksanaan dari tugas pengawasan (Pasal 114 ayat 1 UU PT)
- Dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat setiap anggota Dewan Komisaris wajib melakukannya dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab (Pasal 114 ayat 2 UU PT)
- Apabila lalai atau bersalah dalam mejalankan tugasnya maka anggota Dewan Komisaris secara pribadi ikut bertanggung jawab atas kerugian Perseroan (Pasal 114 ayat 3 UU PT
- Dalam terjadinya kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan maka setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab bersama Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi dalam hal kekayaan Perseroan tidak cukup membayar seluruh kewajiban (Pasal 115 ayat 1)
- Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya, melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseoran tersebut atau Perseroan lain, dan memberikan laporan tugas pengawasan kepada RUPS (Pasal 116 UU PT)