Aghnia Maurizka Prameswari
Dalam kegiatan usaha pertambangan tentunya akan menyebabkan dampak pada lingkungan sekitar. Oleh karena itu, kegiatan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem sepanjang tahapan Usaha Pertambangan perlu dilakukan agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Kegiatan ini disebut dengan Reklamasi. Sebagaimana dinyatakan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU No. 3 Tahun 2020”), yang dimaksud dengan reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Reklamasi wajib dilakukan bagi pemegang Izin usaha pertambangan (IUP) sebagai berikut:
- IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan.
- IUP Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
- IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
- IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di WIUPK.
Pemegang izin di atas memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Dan Pascatambang (PP 78/2010). Berikut kewajiban yang harus dipenuhi:
Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib:
- menempatkan jaminan Reklamasi tahap operasi produksi dan jaminan Pascatambang sesuai dengan penetapan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
- menyampaikan rencana Reklamasi tahap operasi produksi secara periodik;
- melaksanakan Reklamasi tahap operasi produksi dan Pascatambang; dan
- melaporkan pelaksanaan Reklamasi tahap operasi produksi dan Pascatambang.
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib:
a. menyampaikan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai Dokumen Lingkungan Hidup;
b. menempatkan jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai dengan penetapan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
c. melaksanakan Reklamasi tahap Eksplorasi;
d. melaporkan pelaksanaan Reklamasi tahap Eksplorasi;
e. menyampaikan rencana Reklamasi tahap operasi produksi pada saat mengajukan permohonan peningkatan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi; dan
f. menyampaikan rencana Pascatambang pada saat mengajukan permohonan peningkatan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi
Selain reklamasi, kegiatan pasca tambang juga perlu dilakukan pada pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi. Kegiatan pascatambang merupakan kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan. Pada dasarnya, sebagai pelaku usaha pertambangan yang memberi dampak kepada lingkungan wajib memulihkan fungsi lingkungan dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Indonesia.