Aghnia Maurizka Prameswari
Perkara Anak yang berhadapan dengan hukum wajib disidangkan di pengadilan pidana Anak yang berada di lingkungan peradilan umum. Proses peradilan perkara Anak sejak ditangkap, ditahan, dan diadili pembinaannya wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang memahami masalah Anak. Namun, sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga, dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Aturan terkait sistem peradilan anak diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU 11/2012).
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Berdasarkan UU 11/2012, dalam sistem peradilan anak pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum wajib diupayakan diversi. Akan tetapi, upaya diversi ini hanya dapat dilakukan pada tindakan yang:
1. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
2. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 6 menentukan tujuan diversi yaitu:
1. Mencapai perdamaian antara korban.
2. Mencapai perdamaian antara korban dan anak.
3. Menyelesaikan perkara anak di luar proses pradilan.
4. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan.
5. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan
6. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Terdapat hal-hal yang perlu dipertimbangkan oleh Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam melakukan diversi, yaitu:
1. Kategori Tindak Pidana;
Ketentuan ini merupakan indikator bahwa semakin rendah ancaman pidana semakin tinggi prioritas Diversi. Diversi tidak dimaksudkan untuk dilaksanakan terhadap pelaku tindak pidana yang serius, misalnya pembunuhan, pemerkosaan, pengedar narkoba, dan terorisme, yang diancam pidana di atas 7 (tujuh) tahun.
2. Umur Anak;
Umur anak dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menentukan prioritas pemberian Diversi dan semakin muda umur anak semakin tinggi prioritas Diversi.
3. Hasil Penelitian Kemasyarakatan Dari Bapas; dan
4. dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.
Dalam tindak pidana tertentu, kesepakatan diversi harus disetujui oleh korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya. Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain:
1. Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;
2. Penyerahan kembali kepada orang tua/wali;
3. Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
4. Pelayanan masyarakat
Dalam hal, kesepakatan Diversi untuk menyelesaikan tindak pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat dapat dilakukan oleh penyidik bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta dapat melibatkan tokoh masyarakat. Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Penyidik atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dapat berbentuk:
1. pengembalian kerugian dalam hal ada korban;
2. rehabilitasi medis dan psikososial;
3. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
4. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
5. pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.
Jika proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan maka proses peradilan pidana anak akan dilanjutkan.