Aghnia Maurizka Prameswari
Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundangundangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Pengaturan terkait diskresi diatur pada BAB VI - Undang-Undang No. 30 Tahun 2014.
Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang dan setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk (Pasal 22 ayat (2)):
a. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
b. mengisi kekosongan hukum;
c. memberikan kepastian hukum; dan
d. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Berdasarkan Pasal 23 UU Administrasi Pemerintahan, lingkup diskresi meliputi pengambilan keputusan dan/atau tindakan berdasarkan:
a. ketentuan peraturan perundangundangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan;
b. karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur;
c. karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas;
d. karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.
Dalam menggunakan diskresi, pejabat pemerintahan wajib memenuhi syarat sesuai hukum positif yang berlaku. Syarat tersebut diatur pada Pasal 24 UU Administrasi Pemerintahan yang telah diubah dalam UU Cipta kerja, sebagai berikut:
a. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
b. sesuai dengan AUPB;
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
c. berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
alasan-alasan objektif adalah alasan-alasan yang diambil berdasarkan fakta dan kondisi faktual, tidak memihak, dan rasional serta berdasarkan AUPB.
d. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
e. dilakukan dengan iktikad baik.
Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan didasarkan atas motif kejujuran dan berdasarkan AUPB.
Dalam menggunakan diskresi, Pejabat harus menaati dan menyesuaikan dengan tujuan dan undang-undang yang berlaku. Apabila Penggunaan Diskresi dikategorikan sebagai tindakan melampaui wewenang maka penggunaan diskresi tersebut menjadi tidak sah.