Aghnia Maurizka Prameswari
PIHAK ANG DAPAT MENGAJUKAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)merupakan prosedur yang dilakukan debitur untuk menghindari kepailitan. PKPU bertujuan agar debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditur, baik kreditur preferen maupun konkuren.
Ketentuan PKPU diatur pada UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal 222 pada UU No. 37 Tahun 2004 mengatur pihak mana saja yang dapat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sebagai berikut:
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor, dalam hal:
1. Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.
2. Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.
Sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa syarat debitor mengajukan PKPU adalah:
a. Adanya utang
b. Mempunyai dua kreditor atau lebih
c. Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih
d. Debitor tidak dapat atau memperkirakan tidak dapat untuk melanjutkan pembayaran utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
Terdapat beberapa Utang yang tidak dapat dilakukan penundaan kewajiban pembayaran utang. Sebagaimana Pasal 244 UU No. 37 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku terhadap:
a. tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya;
b. tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan Hakim Pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan; dan
c. tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik Debitor maupun terhadap seluruh harta Debitor yang tidak tercakup pada ayat (1) huruf b.
Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan kepada Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum, dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya. Dalam hal pemohon adalah Debitor, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya. Dalam hal pemohon adalah Kreditor, maka Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang.