Aghnia Maurizka Prameswari
Setiap warga negara wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku. Ketentuan ini tentunya juga berlaku bagi seseorang yang telah diputus oleh hakim menjadi narapidana, maka ia memiliki kewajiban untuk menyelesaikan masa tahanan sesuai putusan hakim yang final dan mengikat.
Selain kewajiban masa tahanan yang perlu dipenuhi, setiap narapidana juga dilindungi oleh hak-hak sebgaiamana diatur pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang berbunyi:
“Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. remisi;
b. asimilasi;
c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
d. cuti bersyarat;
e. cuti menjelang bebas;
f. pembebasan bersyarat; dan
g. hak lain sesuai denghak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Merajuk pada ketentuan di atas, salah satu hak narapidana ialah berhak mendapatkan remisi. Yang dimaksud dengan "remisi" adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Salah satu alasan mengapa narapidana dibebaskan lebih cepat ialah pemberian remisi.
Terdapat 3 syarat untuk mendapatkan remisi yaitu:
a. berkelakuan baik;
b. aktif mengikuti program Pembinaan; dan
c. telah menunjukkan penurllnan tingkat risiko.
Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Pemberian remisi ini tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati. Remisi juga tidak diberikan kepada Narapidana yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dan/atau menjalani pidana kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda/uang pengganti/restitusi.