Aghnia Maurizka Prameswari
Dalam hukum pidana terdapat ketentuan batasan waktu kapan seseorang dapat mengajukan tuntutan kepada pihak lain, istilah tersebut disebut dengan daluwarsa. Daluwarsa adalah lewatnya waktu yang menjadi sebab gugurnya atau hapusnya hak untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana. Dasar aturan kewenangan untuk melakukan penuntutan pidana diadakan dengan maksud agar tercipta kepastian hukum bagi seseorang, sehingga terhindar dari keadaan tidak pasti atau tidak menentu dalam menghadapi penuntutan pidana.
Terdapat 5 alasan yang dapat menghapus kewenangan penuntutan sebagaimana diatur pada Pasal 136 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena daluwarsa apabila:
a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau hanya denda paling banyak kategori III;
b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun;
d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Jangka waktu daluwarsa dihitung mulai keesokan hari setelah perbuatan dilalukan, kecuali bagi tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana perusakan mata uang, daluwarsa dihitung mulai keesokan harinya setelah barang yang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan; atau tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 450, pasal 451, dan pasal 452 KUHP daluwarsa dihitung mulai keesokan harinya setelah korban tindak pidana dilepaskan atau mati sebagai akibat langsung dari tindak pidana tersebut. (Pasal 137 KUHP)
Ketentuan daluwarsa dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terhadap status Tindak Pidana yang dilakukan. Hal ini dikarenakan dengan lewatnya jangka waktu tersebut pada umumnya sulit untuk menentukan alat-alat bukti. Penentuan tenggang waktu daluwarsa disesuaikan dengan berat ringannya Tindak Pidana yang dilakukan. Bagi Tindak Pidana yang lebih berat, tenggang waktu daluwarsa lebih lama daripada tenggang waktu bagi Tindak Pidana yang lebih ringan.