Aghnia Maurizka Prameswari
Dalam konteks hukum perdata, Hak kebendaan dapat bersifat memberikan kenikmatan dan juga memberikan jaminan. Bersifat memberikan kenikmatan, artinya ada hubungan langsung antara pemilik hak dengan bendanya sehingga dapat langsung dinikmati atau digunakan, salah satunya ialah bezit.
Istilah "bezit" berasal dari bahasa Belanda yang berarti kepemilikan atau penguasaan. Yang dimaksud dengan bezit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri. Adapun orang yang menguasainya disebut bezitter.
Bezit ada yang dalam itikad baik dan ada yang dalam itikad buruk. Bezit dalam itikad baik terjadi bila pemegang Bezit memperoleh barang itu dengan mendapatkan hak milik tanpa mengetahui adanya cacat cela di dalamnya (Pasal 531 KUHPER). Bezit dalam itikad buruk terjadi bila pemegarignya mengetahui, bahwa barang yang dipegangnya bukanlah hak miliknya. Bila pemegang Bezit digugat di muka Hakim dan dalam hal ini dikalahkan, maka ia dianggap beritikad buruk sejak perkara diajukan (Pasal 532 KUHPER).
Pemegang Bezit harus selalu dianggap beritikad baik barangsiapa menuduhnya beritikad buruk, harus membuktikannya. Pemegang Bezit harus selalu dianggap memegangnya untuk diri sendiri, selama tidak terbukti, bahwa ia memegangnya untuk orang lain. Dengan kata lain, Bezitter yang beritikad baik maupun yang beritikad buruk, keduanya mendapat perlindungan hukum yang sama sampai adanya putusan hakim.
Terdapat hak-hak yang timbul pada bezitter, sebagaimana diatur pada Pasal 548-849 KUHPER:
Bezit dengan itikad baik memberi hak atas suatu barang kepada pemegangnya:
1. untuk dianggap sebagai pemilik barang untuk sementara, sampai saat barang itu dituntut kembali di muka Hakim;
2. untuk dapat memperoleh hak milik atas barang itu karena lewat waktu;
3. untuk menikmati segala hasilnya sampai saat barang itu dituntut kembali di muka hakim;
4. untuk mempertahankan Bezitnya bila ia digangu dalam memegangnya, atau dipulihkan kembali bezit-nya bila ia kehilangan bezit-nya itu.
Bezit dengan itikad buruk memberi hak kepada pemegangnya atas suatu barang:
1. untuk dianggap sebagai pemilik barang itu untuk sementara, sampai saat barang itu dituntut kembali di muka Hakim;
2. untuk menikmati segala hasil dari barang itu, tetapi berkewajiban untuk mengembalikannya kepada yang berhak;
3. untuk dipertahankan dan dipulihkan bezit-nya seperti disebutkan dalam nomor 4º pasal yang lalu.
Tuntutan untuk mempertahankan bezit boleh diajukan di muka Hakim, bila seseorang terganggu dalam memegang bezit-nya atas sebidang tanah atau pekarangan, sebuah rumah atau gedung, suatu hak kebendaan atau barang bergerak pada umumnya. Tuntutan untuk mempertahankan bezit dapat diajukan terhadap orang-orang yang mengganggu pemegang bezit dalam memegang bezit itu, bahkan terhadap pemilik barang itu, tetapi tanpa mengurangi hak pemilik itu untuk mengajukan tuntutan berdasarkan hak miliknya. Bila bezit itu diperoleh dari pinjam pakai, dengan pencurian atau kekerasan, maka pemegang bezit tidak bisa mengajukan tuntutan untuk dipertahankan dalam bezit-nya terhadap orang dari siapa bezit itu diperolehnya atau dari orang dari siapa bezit itu diambil. Tuntutan utuk mempertahankan bezit harus diajukan dalam jangka waktu satu tahun, terhitung mulai hari pemegang bezit diganggu dalam memegang bezit.