Aghnia Maurizka Prameswari
Perkara perdata pada peradilan umum memiliki 2 sistem pengajuan perkara terdiri dari gugatan (contentiosa) dan permohonan (voluntair). Perkara contentiosa merupakan suatu upaya untuk menuntut hak akibat terjadi konflik (sengketa) antara para pihak. Sedangkan perkara voluntair merupakan upaya untuk menuntut hak tanpa ada unsur sengketa antar pihak sehingga dilakukan secara sepihak saja.
Perkara voluntair ini adalah jenis perkara yang tidak melibatkan perselisihan antara pihak-pihak. Permohonan diajukan oleh individu secara sepihak untuk memperoleh penetapan atau pengesahan dari pengadilan mengenai suatu hak atau status hukum tertentu. Karena tidak ada perselisihan, proses ini biasanya lebih sederhana dan cepat dibandingkan dengan perkara contentiosa. Contoh perkara voluntair termasuk permohonan pengesahan anak, permohonan perwalian, dan permohonan perubahan nama.
Mengutip penjelasan M. Yahya Harahap dari buku Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, permohonan atau gugatan voluntair ini memiliki ciri khas sebagai berikut:
1. Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata (For the benefit of one party only)
- Benar-benrar murni untuk menyelesaikan kepentingan pemohon tentang sesuatu permasalahan erdata yang memerlukan kepastian hukum, misalnya permintaan izin dari pengadilan untu melakukan tindakan tertentu.
- Dengan demikian pada prinsipnya, apa yang dipermasalahkan pemohon, tidak bersentuhan dengan hak dan kepentingan orang lain.
2. Permasalahan yang dimohon pnyesuaian kepada Pengadilan Negeri, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain (without disputes or differences with another party)
- Berdasarkan ukuran ini, tidak dibenarkan mengajukan permohonan tentang penyelesaian sengketa hak atau pemilikan maupun penyerahan serta pembayaran sesuau oleh orang lain atau pihak ketiga.
3. Tidak ada orang lain atau pihak ketig yang ditarik sebagai lawan, tetap bersifat ex-parte
- Benar-benar murni dan mutlak satu pihak atau bersifat ex-parte. Permohonan untuk kepentingan sepihak (on behalf of one party) atau yang terlibat dalam permasalahan hukum (involving only one party to a legal matter) yang diajukan dalam kasus itu, hanya satu pihak.
Putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan dalam gugatan voluntair biasanya bersifat final dan mengikat, memberikan kepastian hukum bagi pemohon. Gugatan voluntair menawarkan keuntungan berupa prosedur yang lebih cepat dan biaya yang lebih rendah, serta memberikan kontrol penuh kepada pemohon atas jalannya proses hukum. Gugatan voluntair tidak hanya menjadi alat untuk memperoleh kepastian hukum, tetapi juga sebagai sarana untuk memastikan bahwa hak-hak individu diakui dan dilindungi secara sah oleh sistem hukum yang berlaku.