Aghnia Maurizka Prameswari
Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan dengan tegas, bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat),tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Hal itu berarti bahwa Republik Indonesia ialah negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Oleh karena itu lahirlah peraturan terkait praperadilan. Praperadilan merupakan mekanisme hukum di Indonesia yang memberikan hak kepada individu atau pihak lain yang merasa dirugikan oleh tindakan penyidik atau penuntut umum dalam proses penegakan hukum. Dalam konteks ini, praperadilan berfungsi sebagai pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar hak-hak asasi manusia. Praperadilan diatur dalam Pasal 77 hingga Pasal 83 KUHAP, dimana pasal-pasal tersebut mengatur tentang objek praperadilan, kewenangan hakim praperadilan, prosedur pengajuan, dan pelaksanaan putusan praperadilan.
Praperadilan berdasarkan Pasal 1 angka 10 KUHAP adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Apabila seorang tersangka merasa penangkapan atau penahanannya tidak sah di mata hukum maka tersangka, keluarga atau kuasanya dapat mengajukan praperadilan. diajukan kepada ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur pada Pasal 79 KUHAP yang berbunyi:
“Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.”
Namun terkait permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. (Pasal 80 KUHAP). Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.
Macam-Macam Putusan Praperadilan dan Akibat Hukumnya:
1. putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah:
- penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka
2. putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau pentuntutan tidak sah:
- penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan
3. putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah,:
- putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dican tumkan rehabilitasinya
4. putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian:
- maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita
Terhadap putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding. Kecuali putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan. Putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan, praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.