Aghnia Maurizka Prameswari
Pelaporan Tindak Pidana adalah proses di mana seseorang melaporkan suatu kejadian yang diduga merupakan pelanggaran hukum kepada pihak berwenang. Jika merujuk pada Pasal 1 Angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Laporan tindak pidana didefinisikan sebagai pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia, hak untuk melaporkan tindak pidana diatur dalam Pasal 108. Berikut ini adalah penjelasan mengenai pihak-pihak yang berhak melapor tindak pidana sesuai dengan ketentuan KUHAP:
1. Setiap Orang:
Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang, yaitu kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Ini berarti bahwa tidak hanya korban langsung dari tindak pidana, tetapi juga saksi atau orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dapat membuat laporan.
2. Setiap Orang Yang Mengetahui Permufakatan Jahat
Pasal 108 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
3. Pejabat atau Petugas yang Berwenang:
Pasal 108 ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang di lembaga pemerintahan, dalam rangka melaksanakan tugasnya dan dalam hal mengetahui suatu tindak pidana, wajib melaporkan tindak pidana tersebut kepada penyelidik atau penyidik. Pejabat ini dapat mencakup aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri, atau petugas lainnya yang memiliki tanggung jawab untuk melaporkan tindak pidana yang diketahuinya.
4. Laporan Resmi dan Laporan Lisan:
Pasal 108 ayat (5) KUHAP menjelaskan bahwa laporan dapat dilakukan secara tertulis atau lisan. Jika laporan disampaikan secara lisan, petugas kepolisian yang menerima laporan wajib mencatat laporan tersebut dan membuat berita acara penerimaan laporan.
Berdasarkan KUHAP, setiap orang yang mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana berhak melaporkannya kepada pihak berwenang. Selain itu, pejabat pemerintah juga memiliki kewajiban untuk melaporkan tindak pidana yang diketahui dalam pelaksanaan tugasnya. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dan pejabat dalam melaporkan tindak pidana untuk mendukung penegakan hukum yang efektif dan efisien.