Aghnia Maurizka Prameswari
Dalam hukum perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan hukum di mana satu pihak atau lebih mengikatkan diri kepada satu pihak atau lebih lainnya. Perjanjian dalam konteks hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), terutama pada Pasal 1313 dan pasal-pasal lainnya yang terkait dengan perikatan. Fungsi utama perjanjian dalam hukum perdata adalah untuk menciptakan kepastian hukum antara para pihak yang terlibat. Dengan adanya perjanjian, para pihak memiliki dokumen atau kesepakatan yang secara jelas menyatakan hak dan kewajiban masing-masing. Ini penting untuk menghindari ketidakjelasan atau kesalahpahaman di masa depan mengenai apa yang telah disepakati.
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi 4 (empat) syarat, yaitu:
1. Adanya kata sepakat;
2. Kecakapan untuk membuat perjanjian;
3. Adanya suatu hal tertentu; dan
4. Adanya kausa yang halal.
Perjanjian akan dinyatakan sah apabila memenuhi 4 syarat sebagaimana dimuat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dapat dilihat berdasarkan aturan tersebut, tidak adanya materai dalam perjanjian tidak membatalkan keabsahan berlakunya perjanjian tersebut bagi para pihak yang membuatnya.
Namun, materai berkaitan dengan aspek pembuktian di pengadilan. Jika sebuah perjanjian tidak menggunakan materai dan di kemudian hari digunakan sebagai alat bukti pada sengketa di pengadilan, perjanjian tersebut bisa dianggap tidak sah sebagai alat bukti. Meskipun perjanjian tersebut sah menurut hukum (karena memenuhi keempat syarat Pasal 1320 KUHPerdata) dan tetap mengikat para pihak, terdapat konsekuensi terkait dengan aspek pembuktian di pengadilan.
Kekuatannya sebagai alat bukti dapat dipertanyakan jika tidak dilengkapi dengan materai. Jika perjanjian tersebut dibawa ke pengadilan dan dianggap tidak memadai sebagai bukti karena tidak bermaterai, maka perjanjian tersebut bisa dianggap memiliki kekurangan dalam kekuatan pembuktiannya. Meski begitu, ini tidak menghapus kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut. Oleh karena itu, meskipun materai tidak mempengaruhi keabsahan perjanjian itu sendiri, untuk tujuan pembuktian di pengadilan, penggunaan materai menjadi penting.