Aghnia Maurizka Prameswari
Perundungan, atau yang lebih dikenal dengan istilah "bullying," merupakan tindakan yang merujuk pada perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja oleh satu atau lebih individu terhadap individu lain, yang dilakukan berulang kali dan dalam suatu hubungan yang memiliki ketidakseimbangan kekuatan. Di Indonesia, masalah perundungan telah menjadi perhatian serius, baik di lingkungan sekolah, tempat kerja, maupun di ruang publik, termasuk media sosial.
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban untuk menegakkan keadilan dan melindungi setiap warganya dari berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk tindakan perundungan atau bullying. Tentunya tindakan perundungan tidak dapat ditolerir dalam bentuk apapun. Pelaku perundungan, baik itu di sekolah, tempat kerja, atau melalui media sosial, dapat dikenakan berbagai sanksi hukum yang berat. Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan dapat digunakan untuk menjerat pelaku perundungan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
· Dalam Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 dijelaskan, "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."
· Pasal hukum bullying juga diatur dalam UU tentang perlindungan anak tersebut. Dalam pasal 80 disebutkan, ancaman pidana untuk pelaku bullying, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27C, adalah penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
· Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Jika perundungan melibatkan kekerasan fisik, pelaku dapat dikenakan pasal ini.
· Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Meskipun pasal ini sering dianggap kontroversial, namun dalam konteks perundungan, pasal ini dapat digunakan jika tindakan perundungan menyebabkan ketidaknyamanan atau penderitaan psikologis bagi korban.
· Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, yang bisa diterapkan jika perundungan dilakukan dengan cara menyebarkan informasi bohong atau merusak reputasi seseorang.
Pemahaman atas ketentuan hukum tersebut sangat penting bagi setiap individu untuk memahami risiko hukum yang menyertai tindakan perundungan dan untuk selalu berperilaku dengan penuh tanggung jawab dan menghormati hak-hak orang lain.