Aghnia Maurizka Prameswari
Asas Hukum adalah pikiran-pikiran dasar yang terdapat didalam dan dibelakang sistem hukum, masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim yang berkenan dengan ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individu yang dapat dipandang sebagai penjabarannya. Di dalam Buku III KUH Perdata dikenal empat asas penting yang bersifat universal, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas Pacta Sunt Servanda, asas itikad baik dan asas konsensualisme.
Asas Pacta Sunt Servanda merupakan salah satu norma dasar dalam hukum perjanjian, dan erat kaitannya dengan asas itikad baik untuk menghormati atau mentaati ketentuan dalam perjanjian. Pacta Sunt Servanda berasal dari bahasa Latin yang "perjanjian harus dipenuhi" atau "janji harus ditepati." Prinsip ini menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat secara sah antara para pihak harus dihormati dan dijalankan dengan itikad baik.
Prinsip Pacta Sunt Servanda tercermin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan:
· “berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya…”
Pasal tersebut mengandung arti bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mempunyai kekuatan mengikat seperti undang-undang bagi pihak yang membuatnya, bahkan perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan pihak lawannya. Berarti para pihak harus mentaati apa yang mereka sepakati bersama. Pelanggaran terhadap isi perjanjian oleh salah satu pihak menyebabkan pihak lain dapat melakukan tuntutan atas dasar wanprestasi dari pihak lawan.
Dengan mengakui dan menerapkan prinsip ini, setiap perjanjian yang dibuat secara sah diharapkan dapat dipatuhi dengan itikad baik oleh semua pihak yang terlibat. Secara keseluruhan, prinsip Pacta Sunt Servanda berfungsi sebagai dasar penting dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perjanjian di Indonesia. Prinsip ini membantu menjaga integritas hukum dan memperkuat kepercayaan antara para pihak yang membuat perjanjian.