Aghnia Maurizka Prameswari
Dasar Hukum Pembuktian pada Perkara PidanaPraduga tak bersalah atau presumption of innocence adalah prinsip fundamental dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui proses peradilan yang sah. Oleh karena itu, keputusan hakim harus didasarkan pada bukti-bukti yang dihadirkan selama persidangan. Dalam proses peradilan pidana, pembuktian merupakan elemen penting yang menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak.
Alat bukti adalah segala hal yang berkaitan dengan suatu tindakan, yang dapat digunakan sebagai bahan pembuktian untuk membantu hakim meyakini kebenaran mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Tujuan dari pembuktian adalah untuk memberikan gambaran berkaitan tentang kebenaran atas suatu peristiwa, sehingga dari peristiwa tersebut dapat diperoleh kebenaran yang dapat diterima oleh akal.
Dasar hukum mengenai pembuktian pidana diatur pada Pasal 183 KUHAP yang berbunyi:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang bersalah melakukannya.”
Dalam Pasal 183 KUHAP telah diatur syarat-syarat hakim untuk menghukum terdakwa yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang syah yang ditetapkan oleh undang-undang disertai keyakinan hakim bahwa terdakwalah yang melakukannya. Kata-kata sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, memberikan limit dari bukti yang minimum yang harus digunakan dalam membuktikan suatu tindak pidana.
Alat bukti yang sah terdapat dalam Pasal 184 KUHAP adalah :
a. Keterangan saksi
Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya, perlu disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
b. Keterangan ahli
Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
c. Surat
Dokumen yang berkaitan dengan perkara, seperti kontrak, catatan, atau surat resmi.
d. Petunjuk
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan/atau keterangan terdakwa.
e. Keterangan terdakwa.
Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
Alat bukti tersebut merupakan elemen krusial dalam memastikan keadilan ditegakkan. Dengan landasan bukti yang sah dan sesuai prosedur, hakim dapat membuat keputusan yang objektif dan tepat, sehingga hak-hak terdakwa terlindungi dan kebenaran dapat terungkap. Prinsip pembuktian yang kuat tidak hanya menjaga integritas sistem peradilan, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam menegakkan keadilan di masyarakat.