Aghnia Maurizka Prameswari
Di era digital saat ini, teknologi semakin memudahkan orang untuk merekam segala sesuatu dengan hanya menggunakan perangkat sederhana seperti ponsel. Namun, di balik kemudahan ini, muncul berbagai pertanyaan mengenai batasan hukum terkait privasi. Salah satu isu yang kerap menimbulkan masalah adalah tindakan merekam seseorang tanpa izin, baik itu percakapan pribadi, kegiatan sehari-hari, maupun interaksi di ruang publik. Di Indonesia, tindakan tersebut diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang bertujuan melindungi hak-hak privasi individu di dunia digital.
Sebelum mengunggah sebuah konten yang berkaitan dengan orang lain, patutnya orang tersebut mendapatkan izin dari pihak yang berkaitan karena ini menyangkut Hak Pribadi mereka. Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
a. Hak pribadi merupalan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Maka dari itu UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) merupakan instrumen hukum yang penting untuk melindungi hak pribadi setiap individu di ranah digital. Seperti pada Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU ITE mengatur perbuatan yang dilarang yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal tersebut merupakan unsur dari tindakan merekam seseorang tanpa izin, terutama jika digunakan untuk tujuan yang merugikan atau disebarkan tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan, dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan UU ITE. Sanksi hukum tersebut diatur pada Pasal 45 UU ITE. Jika Pasal 27 ayat (1) dilanggar maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Jika Jika Pasal 27 ayat (3) maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Oleh karena itu, setiap individu harus semakin bijak dalam menghargai hak privasi orang lain serta berhati-hati agar tidak melanggar batasan hukum yang telah ditetapkan. Semua pihak harus memahami batasan hukum dalam aktivitas digital agar tidak melanggar UU ITE, termasuk dalam hal merekam dan menyebarkan informasi terkait orang lain.