Aghnia Maurizka Prameswari
Kemajuan pesat teknologi digital telah mengubah cara masyarakat Indonesia berkomunikasi, bertransaksi, dan berinteraksi. Di era digital saat ini, penggunaan internet dan teknologi informasi tidak hanya menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, tetapi juga berpengaruh besar pada berbagai sektor, seperti ekonomi, pemerintahan, hingga sosial. Namun, di balik segala kemudahan tersebut, muncul beragam tantangan baru, termasuk penyalahgunaan informasi, kejahatan dunia maya, dan pelanggaran privasi.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah Indonesia memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 19 Tahun 2016. UU ini dirancang sebagai landasan hukum yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, mulai dari perlindungan data pribadi hingga upaya mengendalikan penyebaran informasi yang merugikan.
Penerapan UU ITE harus dijalani dengan menjunjung tinggi asas-asas yang terkandung di dalamnya. Asas-asas ini menjadi fondasi penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan dan kebijakan dalam ruang digital dilakukan dengan transparan, adil, serta berorientasi pada kepentingan bersama. Dengan berpegang teguh pada asas-asas ini, maka UU ITE dapat berfungsi optimal dalam melindungi masyarakat sekaligus mendorong perkembangan teknologi yang bertanggung jawab.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas:
· “Asas Kepastian Hukum” berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
· “Asas Manfaat” berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
· “Asas Kehati-Hatian” berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
· “Asas Iktikad Baik” berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
· “Asas Kebebasan Memilih Teknologi Atau Netral Teknologi” berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.
Dengan memahami asas-asas dan penerapannya, masyarakat Indonesia diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi, sekaligus terlindungi dari berbagai potensi ancaman siber.