Office
Suite 305 - 307
Jl. Kramat Raya No. 160
Central Jakarta 10430
Indonesia
Aghnia Maurizka Prameswari
Pelaporan Tindak Pidana adalah proses di mana seseorang melaporkan suatu kejadian yang diduga merupakan pelanggaran hukum kepada pihak berwenang. Jika merujuk pada Pasal 1 Angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Laporan tindak pidana didefinisikan sebagai pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Aghnia Maurizka Prameswari
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua Pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Namun, perikatan dapat terjadi dengan mengaitkan terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa atau lebih dikenal dengan Perikatan Bersyarat.
Aghnia Maurizka Prameswari
Aturan dasar mengenai Hak guna usaha tercantum pada Pasal 28-34 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam UUPA, Hak Guna Usaha didefinisikan sebagai hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29 UU PA, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
Aghnia Maurizka Prameswari
Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan dengan tegas, bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat),tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Hal itu berarti bahwa Republik Indonesia ialah negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Aghnia Maurizka Prameswari
Perkara perdata pada peradilan umum memiliki 2 sistem pengajuan perkara terdiri dari gugatan (contentiosa) dan permohonan (voluntair). Perkara contentiosa merupakan suatu upaya untuk menuntut hak akibat terjadi konflik (sengketa) antara para pihak. Sedangkan perkara voluntair merupakan upaya untuk menuntut hak tanpa ada unsur sengketa antar pihak sehingga dilakukan secara sepihak saja.
Aghnia Maurizka Prameswari
Dalam hukum pidana terdapat ketentuan batasan waktu kapan seseorang dapat mengajukan tuntutan kepada pihak lain, istilah tersebut disebut dengan daluwarsa. Daluwarsa adalah lewatnya waktu yang menjadi sebab gugurnya atau hapusnya hak untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana. Dasar aturan kewenangan untuk melakukan penuntutan pidana diadakan dengan maksud agar tercipta kepastian hukum bagi seseorang, sehingga terhindar dari keadaan tidak pasti atau tidak menentu dalam menghadapi penuntutan pidana.
Aghnia Maurizka Prameswari
Pada dasarnya semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Tugas mediator adalah membantu pihak-pihak yang bersengketa merumuskan kesepakatan damai secara netral namun mediator tidak memiliki kekuasaan untuk memutuskan hasil sengketa yang sedang berjalan.
Aghnia Maurizka Prameswari
Dalam konteks hukum perdata, Hak kebendaan dapat bersifat memberikan kenikmatan dan juga memberikan jaminan. Bersifat memberikan kenikmatan, artinya ada hubungan langsung antara pemilik hak dengan bendanya sehingga dapat langsung dinikmati atau digunakan, salah satunya ialah bezit.
Istilah "bezit" berasal dari bahasa Belanda yang berarti kepemilikan atau penguasaan. Yang dimaksud dengan bezit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri. Adapun orang yang menguasainya disebut bezitter.
Aghnia Maurizka Prameswari
Setiap warga negara wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku. Ketentuan ini tentunya juga berlaku bagi seseorang yang telah diputus oleh hakim menjadi narapidana, maka ia memiliki kewajiban untuk menyelesaikan masa tahanan sesuai putusan hakim yang final dan mengikat.
Selain kewajiban masa tahanan yang perlu dipenuhi, setiap narapidana juga dilindungi oleh hak-hak sebgaiamana diatur pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang berbunyi: