Office
Suite 606
Jl. Kramat Raya No. 160
Jakarta Pusat 10430
Indonesia
Aghnia Maurizka Prameswari
Kasasi Demi Kepentingan Hukum ialah upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Putusan Pengadilan selain Putusan Mahkamah Agung.
Aghnia Maurizka Prameswari
Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundangundangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Pengaturan terkait diskresi diatur pada BAB VI - Undang-Undang No. 30 Tahun 2014.
Aghnia Maurizka Prameswari
Status tersangka ditetapkan apabila terdapat seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Apabila terdapat bukti permulaan tersebut, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Aghnia Maurizka Prameswari
PIHAK ANG DAPAT MENGAJUKAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)merupakan prosedur yang dilakukan debitur untuk menghindari kepailitan. PKPU bertujuan agar debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditur, baik kreditur preferen maupun konkuren.
Aghnia Maurizka Prameswari
Perkara Anak yang berhadapan dengan hukum wajib disidangkan di pengadilan pidana Anak yang berada di lingkungan peradilan umum. Proses peradilan perkara Anak sejak ditangkap, ditahan, dan diadili pembinaannya wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang memahami masalah Anak. Namun, sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga, dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Aturan terkait sistem peradilan anak diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU 11/2012).
Aghnia Maurizka Prameswari
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (Hakim Terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Alhasil, MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Namun apa itu MKMK dan bagaimana kewenangannya?
Aghnia Maurizka Prameswari
Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundangundangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Pengaturan terkait diskresi diatur pada BAB VI - Undang-Undang No. 30 Tahun 2014.
Aghnia Maurizka Prameswari
Dalam kegiatan usaha pertambangan tentunya akan menyebabkan dampak pada lingkungan sekitar. Oleh karena itu, kegiatan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem sepanjang tahapan Usaha Pertambangan perlu dilakukan agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Kegiatan ini disebut dengan Reklamasi. Sebagaimana dinyatakan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU No. 3 Tahun 2020”), yang dimaksud dengan reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Aghnia Maurizka Prameswari
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Republik Indonesia telah mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi dengan didasari oleh Undang-Undang (UU). UU yang mengatur terkait kewenangan MK ialah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) dan Undang-Undang RI No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”).