Office
Suite 606
Jl. Kramat Raya No. 160
Jakarta Pusat 10430
Indonesia
Aghnia Maurizka Prameswari
Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan (Kartu KUSUKA) adalah identitas tunggal pelaku utama kelautan dan perikanan. Pelaku Utama adalah setiap orang yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir. Kartu Kusuka berfungsi sebagai bukti profesi Pelaku Utama, basis data untuk pendataan sektoral bagi Pelaku Utama dan basis data untuk memudahkan perlindungan dan/atau pemberdayaan bagi Pelaku Utama.
Aghnia Maurizka Prameswari
Pada bulan Ramadhan ini, kembali terjadi penipuan yang dilakukan Agen Travel Umroh yang tidak memberangkatkan Jemaah dan menelantarkan Jemaah yang sudah berangkat hingga tidak dapat kembali ke Indonesia karena tidak memiliki tiket pulang.
Aghnia Maurizka Prameswari
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996
Aghnia Maurizka Prameswari
Penipuan tiket konser kembali marak terjadi, setelah covid-19 mulai mereda dan penerbangan internasional kembali normal. Banyak para artis/band internasional yang melakukan konser ke beberapa negara, salah satunya ialah Coldplay. Pada tanggal 19 Mei 2023 yang lalu penjualan tiket konser Coldplay telah dibuka untuk umum. Kedatangan Coldplay di Indonesia menarik banyak perhatian para penggemar di Indonesia. Penggemar band asal amerika ini datang dari berbagai kalangan usia, mulai dari remaja hingga orang dewasa. Anak dibawah 14 tahun pun diperbolehkan menonton konser ini dengan syarat didampingi oleh orang dewasa. Situs penjualan tiket diakses lebih dari 500 ribu orang dan masih banyak orang yang belum beruntung untuk mendapatkan tiket konser ini.
Aghnia Maurizka Prameswari
Arbitrase adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa hubungan industrial diluar pengadilan. Berdasarakan Pasal 1 angka 15 UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menentukan bahwa pengertian Arbitrase Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
Aghnia Maurizka Prameswari
Pencucian uang (money laundry) adalah suatu perbuatan merubah dan menyembunyikan uang tunai atau asset yang diperoleh dari suatu kejahatan, yang terlihat seperti berasal dari sumber yang sah. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang menyatakan: “Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”.
Aghnia Maurizka Prameswari
Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Aghnia Maurizka Prameswari
Arbitrase adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa hubungan industrial diluar pengadilan. Berdasarakan Pasal 1 angka 15 UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menentukan bahwa pengertian Arbitrase Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
Aghnia Maurizka Prameswari
Pengaturan terkait Perseroan Terbatas diatur dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker). Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.