Office
Suite 606
Jl. Kramat Raya No. 160
Central Jakarta 10430
Indonesia
Rahmannisa Fadhilah
Belakangan ini sedang ramai diperbincangkan mengenai dua musisi berseteru terkait royalti lagu konser, media memberitakan bahwa salah satu dari pihak yang berselisih melarang pihak lainnya untuk membawakan lagu ciptaannya walau pihak lain tersebut pernah berkontribusi sebagai vokalis dalam membawakan lagu tersebut. Pihak yang dikenakan larangan itu membuka suara mengenai perselisihan yang terjadi, beliau mengatakan bahwa royalti yang seharusnya diterima oleh pihak satu merupakan tanggung jawab event organizer. Lalu bagaimanakah ketentuan hukum terkait royalti dan pihak yang bertanggung jawab untuk menyalurkan dana tersebut di Indonesia?
Rahmannisa Fadhilah
Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) kembali mengadakan Konferensi Pers Realisasi Investasi untuk tahun 2023. Pada periode Triwulan II tahun 2023 realisasi investasi mencapai Rp349,9 Triliun, besaran nilai ini merupakan kontribusi investasi yang diperoleh dari Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) dan Penanaman Modal Asing (“PMA”). PMA memimpin sokongan investasi sebesar Rp186,3 Triliun dan PMDN senilai Rp163,5 Triliun, total nilai realisasi investasi pada Triwulan II ini mengarah positif sebanyak 15,7% dari periode Triwulan I tahun 2023.
Rahmannisa Fadhilah
Pada 29 April 2023, Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) mengadakan Konfrensi Pers Realisasi Triwulan I untuk tahun 2023. Dalam kesempatan ini Menteri Investasi-Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, menyampaikan secara langsung laporan capaian realisasi investasi kuartal pertama di tahun 2023.
Target Investasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (“RPJM”) pada tahun 2023 naik sekitar 20-30% dibandingkan dengan tahun 2022, pada tahun sebelumnya target realisasi sebesar Rp1.207 Triliun dan di tahun 2023 ini menjadi Rp1.400 Triliun.
Rahmannisa Fadhilah
Jika menilik Lampiran II UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terdapat beberapa jenis sumber pendanaan yang dapat diterapkan untuk IKN, antara lain:
1. APBN yang dapat dilakukan melalui alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan.
2. Skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mendukung IKN
3. Skema partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk BUMN/swasta murni antara lain:
Rahmannisa Fadhilah
It is familiar to hear the word ‘contract’ or ‘agreement’, before concluding whether these two things are the same or different, we should take a look at the meaning of these words first.
Referring from Article 1233 Indonesian Civil Code, which states:
“All contracts arise from an agreement, or by law.”
The definition of contract according to Subekti in his book entitled Hukum Perjanjian is:
“A legal relationship between two people or two parties, based on which one party has the right to demand something and the other party is obliged to comply with that claim.”
Rahmannisa Fadhilah
Sudah tidak asing lagi ketika mendengar kata Komisaris, Dewan Komisaris berkaitan erat dengan badan hukum berbentuk PT atau Perseroan Terbatas. Perlu diketahui bahwa Komisaris dan Direksi adalah dua hal yang berbeda, namun keduanya merupakan organ dari suatu perusahaan.
Merujuk Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang dimaksud dengan Dewan Komisaris adalah organ perusahaan yang bertugas untuk melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Rahmannisa Fadhilah
Proyek Ibu Kota Negara Nusantara (“IKN”) menjadi salah satu proyek strategis dalam RPJMN tahun 2020-2024 dengan nominal kebutuhan permodalan sebesar Rp466 Triliun. Adapun cara berinvestasi di IKN diatur pada Peraturan Kepala Otorita IKN, Melihat ketentuan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (“PP 12/2023”) ayat (3) sampai (6) bahwa pelaku usaha akan diberikan perizinan dan kemudahan berusaha, serta fasilitas penanaman modal, yang kemudian diatur dengan Peraturan Kepala Otorita IKN.
Rahmannisa Fadhilah
Perikatan merupakan suatu hubungan hukum yang terjalin antara dua pihak, dalam perikatan terdapat hak dan kewajiban para pihak. Pihak satu mempunyai hak atau berhak untuk menuntut suatu hal dan bagi pihak yang lain mengemban kewajiban atau berkewajiban memenuhi hal yang dituntut tersebut.
Perikatan sendiri mempunyai berbagai macam bentuk, dalam hukum perdata mengenal macam-macam perikatan, antara lain:
A. Perikatan Bersyarat
Definisi Perikatan bersyarat tercantum pada Pasal 1253 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sebagai berikut:
Aghnia Maurizka Prameswari
Ciri-Ciri Surat Dakwaan Kumulatif
Adapun ciri-ciri surat dakwaan bentuk kumulatif antara lain sebagai berikut:
· Satu surat dakwaan yang menuduhkan lebih dari satu tindak pidana yang satu dengan yang lain tidak ada hubungan atau berdiri sendiri-sendiri. Surat dakwaan bentuk kumulatif akan disusun apabila seseorang telah melakukan beberapa tindak pidana yang masuk dalam kategori perbarengan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, 66 dan 70 KUHP.