Office
Suite 606
Jl. Kramat Raya No. 160
Central Jakarta 10430
Indonesia
Aghnia Maurizka Prameswari
Asas Hukum adalah pikiran-pikiran dasar yang terdapat didalam dan dibelakang sistem hukum, masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim yang berkenan dengan ketentuan-ketentuan dan keputusan-keputusan individu yang dapat dipandang sebagai penjabarannya. Di dalam Buku III KUH Perdata dikenal empat asas penting yang bersifat universal, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas Pacta Sunt Servanda, asas itikad baik dan asas konsensualisme.
Aghnia Maurizka Prameswari
Dalam hukum perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan hukum di mana satu pihak atau lebih mengikatkan diri kepada satu pihak atau lebih lainnya. Perjanjian dalam konteks hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), terutama pada Pasal 1313 dan pasal-pasal lainnya yang terkait dengan perikatan. Fungsi utama perjanjian dalam hukum perdata adalah untuk menciptakan kepastian hukum antara para pihak yang terlibat. Dengan adanya perjanjian, para pihak memiliki dokumen atau kesepakatan yang secara jelas menyatakan hak dan kewajiban masing-masing. Ini penting untuk menghindari ketidakjelasan atau kesalahpahaman di masa depan mengenai apa yang telah disepakati.
Aghnia Maurizka Prameswari
Pada dasarnya semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Tugas mediator adalah membantu pihak-pihak yang bersengketa merumuskan kesepakatan damai secara netral namun mediator tidak memiliki kekuasaan untuk memutuskan hasil sengketa yang sedang berjalan.
Aghnia Maurizka Prameswari
Perundungan, atau yang lebih dikenal dengan istilah "bullying," merupakan tindakan yang merujuk pada perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja oleh satu atau lebih individu terhadap individu lain, yang dilakukan berulang kali dan dalam suatu hubungan yang memiliki ketidakseimbangan kekuatan. Di Indonesia, masalah perundungan telah menjadi perhatian serius, baik di lingkungan sekolah, tempat kerja, maupun di ruang publik, termasuk media sosial.
Aghnia Maurizka Prameswari
Pelaporan Tindak Pidana adalah proses di mana seseorang melaporkan suatu kejadian yang diduga merupakan pelanggaran hukum kepada pihak berwenang. Jika merujuk pada Pasal 1 Angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Laporan tindak pidana didefinisikan sebagai pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Aghnia Maurizka Prameswari
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua Pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Namun, perikatan dapat terjadi dengan mengaitkan terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa atau lebih dikenal dengan Perikatan Bersyarat.
Aghnia Maurizka Prameswari
Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; Memutus pembubaran partai politik, dan; Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Aghnia Maurizka Prameswari
Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan dengan tegas, bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat),tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Hal itu berarti bahwa Republik Indonesia ialah negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Aghnia Maurizka Prameswari
Perkara perdata pada peradilan umum memiliki 2 sistem pengajuan perkara terdiri dari gugatan (contentiosa) dan permohonan (voluntair). Perkara contentiosa merupakan suatu upaya untuk menuntut hak akibat terjadi konflik (sengketa) antara para pihak. Sedangkan perkara voluntair merupakan upaya untuk menuntut hak tanpa ada unsur sengketa antar pihak sehingga dilakukan secara sepihak saja.