Article

Ketentuan Pidana bagi Karyawan Admin dalam suatu Perusahaan yang Menyalahgunakan Pengelolaan Media Sosial Milik Perusahaan

User Rating: 0 / 5

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

 

Dalam pelaksanaan kinerja perusahaan tentu tidak dapat terlepas dari karyawan administrasi (atau yang biasa disebut sebagai “Admin”).

Pada dasarnya pekerjaan admin adalah pekerjaan dalam sebuah instansi atau perusahaan yang bersifat administratif atau bersifat teknis ketatausahaan tergantung dari perusahaan dalam bidang tertentu seperti mencakup data entry, filing, membuat pengaturan perjalanan, mengambil pemesanan, dan lain-lain. Namun, pada era milenial sekarang ini, tidak sedikit perusahaan memutuskan untuk menggunakan media sosial guna menunjang kinerja bisnis perusahaan, baik dalam bidang pemasaran, pemberian informasi, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan bisnis perusahaan. Pekerja yang memiliki kewajiban akan pengelolaan media sosial tersebut adalah karyawan admin seperti yang telah disebutkan tersebut di atas.

 

Mungkin, pada kaca mata awam pekerjaan seorang karyawan admin dalam mengelola media sosial milik perusahaan adalah hal yang mudah, namun perlu diketahui bahwa sebagai seorang karyawan admin dalam mengelola media sosial milik perusahaan ternyata diawasi oleh suatu ketentuan perundang-undangan yang memberikan batasan kewenangan kepada karyawan admin untuk tidak dapat mengunggah ataupun menghapus suatu konten media sosial milik perusahaan tanpa seizin pimpinan atau manajemen perusahaan yang berwenang atasnya.

 

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) khususnya Pasal 32 ayat (1) mengatur bahwa:

 

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”

 

Walaupun dalam ketentuan Pasal tersebut di atas tidak secara eksplisit menyatakan milik perusahaan, namun perlu dipahami bahwa media sosial perusahaan yang dikelola oleh karyawan admin bukanlah milik pribadi dari karyawan admin yang bersangkutan, sehingga dalam hal karyawan admin tanpa seizin manajemen atau pimpinan perusahaan melakukan hal-hal melawan hukum tersebut atas konten sosial media perusahaan yang dikelolanya maka tindakan karyawan admin tersebut telah memenuhi ketentuan pasal “milik orang lain”.
Ketentuan pidana bagi karyawan admin yang memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, berdasarkan Pasal 48 dinyatakan bahwa:

 

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

 

Sehingga, seorang karyawan admin wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari pimpinan ataupun manajemen perusahaan dalam mengunggah ataupun menghilangkan konten dalam media sosial milik perusahaan agar tindakan karyawan admin dalam mengelola media sosial milik perusahaan tidak memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Dalam hal, terjadi pergantian karyawan admin (melakukan resign dari perusahaan) maka karyawan admin yang melakukan resign  tersebut wajib melakukan pemindahan data dan/atau informasi mengenai media sosial milik perusahaan dengan iktikad baik kepada karyawan admin yang baru, serta memastikan tidak ada data dan/atau informasi di media sosial milik perusahaan menjadi bertambah atau hilang tanpa seizin pemimpin atau manajemen perusahaan yang berwenang atasnya.

 

Maka, tindakan pengelolaan media sosial milik perusahaan oleh karyawan admin bukanlah hal yang mudah dan tidak mendapatkan perlindungan hukum, melainkan UU ITE sudah berupaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan mengenai media sosial yang dimilikinya dikarenakan dimungkinkan media sosial milik perusahaan dikelola oleh karyawan admin yang bukan pemilik perusahaan. Dimana, dalam hal terdapat konten media sosial milik perusahaan yang diunggah ternyata melanggar norma-norma yang hidup dimasyarakat ataupun justru konten yang dibutuhkan oleh perusahaan dihilangkan oleh karyawan admin secara sepihak, pemilik perusahaan (dalam hal ini pemilik media sosial) diberikan perlindungan hukum atas data dan/atau informasi yang tertera dalam media sosial milik perusahaan yang dikelola oleh karyawan admin dan berhak untuk menuntut karyawan admin atas kredibilitas media sosial milik perusahaan tersebut dengan mengacu ketentuan pasal dalam UU ITE, jika karyawan admin melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

 

 

Office

Wisma Bhakti Mulya 3rd floor
Suite 305 - 307
Jl. Kramat Raya No. 160
Central Jakarta 10430
Indonesia
© Copyright 2025 Pracasya. All Rights Reserved.
hacklink al hack forum organik hit film izle hepsibahistlcasinobettilt girişgrandpashabetbetistหวยออนไลน์queenbetbetnanopalacebetultrabetbetistdeneme bonasi voran sitolarmeritkingmeritkingtürk ifşabetebetonwinonwin girişmeritkingbetciobetciomeritkingEskişehir EscortManavgat EscortGaziantep EscortAdana Escorthd cehennemjojobetjojobetpadişahbet giriştaraftarium24padişahbetAlanya Escortcasiboxjojobetsamsun-bo.tumblr.commarsbahisbetciogüvenilir bahis siteleripadişahbetcasibomcasibommeritking girişturk смотреть порноTaraftariummeritkingmeritkingmarsbahistarafbetkingroyal