Aghnia Maurizka Prameswari
16 September, 2022
Sejalan dengan perkembangan teknologi yang pesat, keadaan ini juga diiringi oleh beberapa dampak negatif yang menimpa masyarakat Indonesia termasuk Pemerintah. Salah satunya ialah ancaman terhadap hak atas privasi pada data pribadi karena maraknya terjadi pencurian data.
Pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik menyebutkan bahwa data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Dalam Penjelan pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan; dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Saat ini Indonesia belum mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, namun untuk pengaturan terkait larangan pencurian data pribadi dapat merujuk kepada UU ITE. Dimana pada Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) menyatakan bentuk perbuatan yang dilarang sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana tertulis di atas, maka akan mendapat sanksi pidana. Hal tersebut tercantum pada pasal 48 UU ITE, yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Berikut pengaturan terkait hak privasi atas data pribadi dan sanksi bagi orang yang melakukan pencurian data pribadi berdasarkan UU ITE.