Muhammad Hafidzul Fikri
Hubungan Industrial merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, bahkan perselisihan antara kedua belah pihak yang kemudian disebut “Perselisihan Hubungan Industrial”.
Penyelesaian sengketa atau Perselisihan Hubungan Industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. (Pasal 1 angka 1 UU PPHI)
Jenis Perselisihan Hubungan Industrial
Sengketa hubungan industrial yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha kemudian disebut dengan Perselisihan Hubungan Industrial. Berikut jenis Perselisihan Hubungan Industrial (Pasal 2 UU PPHI):
1. Perselisihan Hak
2. Perselisihan Kepentingan
3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Untuk menyelesaikan perselisihan dalam hubungan industrial dapat dilakukan melalui metode berikut antara lain:
1. Perundingan Bipartit
Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial. (Pasal 1 angka 10 UU PPHI) Penyelesaian bipartit ini dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh para pihak tanpa dicampuri oleh pihak manapun.
Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (Pasal 3 ayat (1) UU PPHI) dan juga harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. (Pasal 3 ayat (2) UU PPHI) akan tetapi bila dalam kurun waktu tersebut salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal. (Pasal 3 ayat (3) UU PPHI)
2. Perundingan Tripartit
Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah (Pasal 1 angka 19 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
Adapun perundingan tripartit antara lain:
a. Mediasi
Mediasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. (Pasal 1 angka 11 UU PPHI)
b. Konsiliasi
Konsiliasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral. (Pasal 1 angka 13 UU PPHI)
c. Arbitrase
Arbitrase Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final. (Pasal 1 angka 15 UU PPHI)
3. Penyelesaian Perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap ibukota Provinsi yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap Perselisihan Hubungan Industrial yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja (Pasal 1 angka 17 UU PPHI). Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum (Pasal 55 UU PPHI). Menurut Pasal 56 UU PPHI, Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: a. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak; b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; c. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja; d. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Berdasarkan uraian diatas penyelesaian dalam hal sengketa hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”). Penyelesaian Hubungan Industrial dapat dilalui dengan cara bipartit, yakni perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha dan tripartit yakni melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase dan yang terakhir melalui Pengadilan Hubungan Industrial.