Rahmannisa Fadhilah
Perikatan merupakan suatu hubungan hukum yang terjalin antara dua pihak, dalam perikatan terdapat hak dan kewajiban para pihak. Pihak satu mempunyai hak atau berhak untuk menuntut suatu hal dan bagi pihak yang lain mengemban kewajiban atau berkewajiban memenuhi hal yang dituntut tersebut.
Perikatan sendiri mempunyai berbagai macam bentuk, dalam hukum perdata mengenal macam-macam perikatan, antara lain:
A. Perikatan Bersyarat
Definisi Perikatan bersyarat tercantum pada Pasal 1253 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sebagai berikut:
“Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.”
Perikatan bersyarat dibagi menjadi dua kategori yaitu Perikatan dengan Suatu Syarat Tangguh dan Perikatan dengan Suatu Syarat Batal.
Perikatan dengan Suatu Syarat Tangguh adalah perikatan yang lahir sebab terjadinya suatu peristiwa yang diperjanjikan/persyaratkan tersebut. Contohnya ketika Andi berjanji akan menyewakan mobilnya apabila ia dinas ke luar kota, maka disini Andi menggantung perjanjian sewa-menyewa mobilnya dengan kegiatan dinas yang hendak ia lakukan yang mana belum tentu terjadi di masa yang akan datang. Apabila Andi melakukan dinas di luar kota dan menyewakan mobilnya tersebut maka perjanjian sewa-menyewa dan perikatan yang timbul karenanya adalah perjanjian dan perikatan dengan suatu syarat tangguh.
Sedangkan Perikatan dengan Suatu Syarat Batal merupakan perikatan yang berakhir atau dibatalkan apabila terjadi suatu peristiwa yang diperjanjikan. Misalnya, Andi meminjamkan kabel kepada Budi dengan ketentuan bahwa peminjaman akan berakhir saat adik Andi membutuhkan kabel tersebut, maka peminjaman itu dengan syarat batal. Peminjaman berakhir langsung ketika adik Andi membutuhkan kabel yang dimaksud.
B. Perikatan dengan Ketetapan Waktu
Perikatan sudah lahir tetapi pelaksanaannya ditunda sampai waktu yang ditentukan dalam perjanjian tersebut. Merujuk Pasal 1268 KUHPerdata yang menyatakan,
“Waktu yang ditetapkan tidaklah menunda perikatan, melainkan hanya pelaksanaannya.”
Perbedaan jenis perikatan ini dengan Perikatan dengan Suatu Syarat Tangguh adalah Perikatan dengan Ketetapan Waktu tidak menangguhkan lahirnya perjanjian namun menangguhkan perlaksanaannya saja. Dapat diilustrasikan seperti Andi menyewakan mobilnya sampai tanggal 1 Desember 2023, maka perjanjian penyewaan mobil tersebut adalah perjanjian dengan ketetapan waktu (menyewakan sampai tanggal 1 Desember 2023).
C. Perikatan Alternatif
Terkait perikatan alternatif dapat dijumpai pada ketentuan Pasal 1272 KUHPerdata,
“Dalam perikatan dengan pilihan, debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebut dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lain.”
Perikatan dimana debitur diminta memilih satu dari beberapa prestasi yang ditawarkan, Misalnya, Petani A mempunyai hutang yang ia tidak bisa bayar kemudian ia mengupayakan mengadakan perjanjian dengan krediturnya dimana ia akan bebas dari kewajiban pembayaran apabila ia menyerahkan sapinya atau ½ dari hasil panennya di tahun ini kepada sang kreditur.
D. Perikatan Tanggung Menaggung
Hal ini umumnya terjadi pada jenis perikatan yang memiliki lebih beberapa pihak. Dalam hal terdiri lebih dari satu debitur maka tiap-tiap debitur itu dapat dituntut untuk memenuhi seluruh utang. Sedangkan apabila terdapat lebih dari satu kreditur maka tiap-tiap kreditur mempunyai hak untuk menuntut pelunasan seluruh hutang.
Melihat Pasal 1278 KUHPerdata yang menyatakan,
“Suatu perikatan tanggung-menanggung atau perikatan tanggung-renteng terjadi antara beberapa orang berpiutang, jika didalam persetujuan secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang sedang pembayaran yang dilakukan kepada salah satu membebaskan orang yang berutang meskipun perikatan menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi diantara beberapa berpiutang tadi.”
Pada pokoknya jika pembayaran hutang dipenuhi oleh salah satu debitur maka dengan pelunasan yang dilakukan tersebut akan membebaskan debitur-debitur lainnya, Hal ini juga berlaku apabila salah seorang kreditur melakukan pembayaran hutang atas debitur maka tindakan tersebut akan membebaskan debitur dari hutang-hutang terhadap para kreditur.
E. Perikatan yang Dapat Dibagi dan yang Tidak Dapat Dibagi
Berdasarkan ketentuan Pasal 1296 KUHPerdata perikatan juga dapat dibagi atau tidak dibagi,
“Suatu perikatan dapat dibagi-bagi atau tak dapat dibagi-bagi sekedar pokok perikatan tersebut adalah suatu barang yang penyerahannya atau suatu perbuatan yang pelaksanaannya dapat dibagi-bagi atau tak dapat dibagi-bagi, baik secara nyata maupun tak nyata.”
Perikatan yang ditentukan berdasarkan pembagian prestasi tanpa mengurangi hakikat
prestasi tersebut.
1. Perikatan Dapat Dibagi adalah kreditur berhak menuntut suatu bagian menurut imbangan prestasi tersebut. Contohnya: hasil bumi dan panen, komoditas pangan, dan sebagainya.
2. Perikatan Tidak Dapat Dibagi dimana kreditur berhak menuntut seluruh prestasi pada tiap-tiap debitur. Contohnya: kuda atau hewan ternak lain.
- Perikatan ini hanya mempunyai makna apabila terdiri lebih dari satu orang debitur atau lebih dari satu orang kreditur yang tersangkut dalam perikatan tersebut.
- Dalam hal hanya ada seorang kreditur, perikatan dinyatakan tidak dapat dibagi meski prestasinya dapat dibagi.
F. Perikatan dengan Acaman Hukuman
Sebuah perikatan juga dapat disertai dengan adanya ancaman hukuman bagi pihak yang tidak dapat memenuhi tuntutan dari perjanjian tersebut, dalam ketentuan Pasal 1304 KUHPerdata mencantumkan,
“Perjanjian hukuman adalah suatu perjanjian yang menempatkan seseorang sebagai jaminan pelaksanaan suatu perikatan yang mewajibkannya melakukan sesuatu, jika ia tidak melaksanakan hal itu.”
Perikatan dimana seorang kreditur sebagai jaminan pelaksanaan perikatan wajib melakukan sesuatu apabila tidak dipenuhi perikatan. Penentapan hukuman bertujuan untuk ganti kerugian dengan maksud:
1. Mendorong pemenuhan kewajiban
2. Membebaskan kreditur dari pembuktian besar kerugian
Adapun contoh dari jenis perikatan ini ketika A melakukan perjanjian dengan B terkait pembangunan gedung yang harus selesai pada tanggal 1 Maret 2020, dalam perjanjian tersebut terdapat ketentuan yaitu dengan per satu bulan keterlambatan maka A akan didenda sebanyak 10 Juta.
Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapat mengetahui bentuk-bentuk perikatan yang timbul berdasarkan perjanjian yang kita lakukan.
Sumber:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Penerbit Intermasa, 1979.