Aghnia Maurizka Prameswari
Kasasi Demi Kepentingan Hukum ialah upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Putusan Pengadilan selain Putusan Mahkamah Agung.
Dengan demikian, terbatas pada Putusan Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Tinggi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebagaimana pengaturan mengenai Kasasi Demi Kepentingan Hukum yang dapat kita lihat pada Pasal 259 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung. Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan dijelaskan dalam Pasal 259 ayat (2) KUHAP. Pada dasarnya upaya hukum ini bertujuan untuk mencari keadilan dan meluruskan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang dianggap bahwa penerapan hukumnya mengandung kesalahan atau menimbulkan pertanyaan hukum yang penting bagi perkembangan hukum, karena fungsi Kasasi Demi Kepentingan Hukum ini sendiri adalah untuk menjaga kesatuan penerapan hukum tanpa merugikan pihak yang berkepentingan.
Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung diajukan untuk menentukan:
a. apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
c. apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan permintaan itu. Kemudian, Panitera menyampaikan salinan risalah tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Ketua pengadilan yang bersangkutan segera meneruskan permintaan itu kepada Mahkamah Agung.
Jika Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi demi kepentingan hukum, selanjutnya Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah, dengan demikian terjawablah keraguan atau hal yang dipermasalahkan itu.