Aghnia Maurizka Prameswari
Produsen skala usaha besar dilarang mendistribusikan barang kepada konsumen. Produsen harus mendistribusikan barang melalui distributor. Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021), Kegiatan distribusi barang terbagi menjadi dua jenis, yaitu secara langsung dan secara tidak langsung. Ketahui apa saja kewajiban distributor bagi yang hendak memulai usaha pada bidang ini. Pada artikel ini, Penulis akan membahas ketentuan-ketentuan terkait distribusi tidak langsung berdasarkan PP 29/2021. Ketika produsen melibatkan perantara atau orang tengah untuk menjual produknya kepada pelanggan akhir, maka saluran distribusi yang digunakan ini disebut dengan saluran tidak langsung.
Distribusi Barang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh Pelaku Usaha Distribusi dengan menggunakan rantai Distribusi yang bersifat umum, yaitu:
a. Distributor dan jaringannya;
b. Agen dan jaringannya; atau
c. waralaba.
Distributor dan jaringannya terdiri dari:
a. Distributor;
b. Grosir/Perkulakan;dan
c. Pengecer.
Agen dan jaringannya terdiri dari:
a. Agen;
b. Grosir/Perkulakan;dan
c. Pengecer.
Pasal 34 PP 29/2021 menyatakan bahwa distribusi barang secara tidak langsung dilakukan oleh pelaku usaha distribusi melalui perikatan yang dapat dibuktikan dengan adanya perjanjian, penunjukan, dan/atau bukti transaksi secara tertulis. Produsen di dalam negeri dapat menunjuk Pelaku Usaha Distribusi sebagai Distributor atau Agen untuk mendistribusikan Barang kepada Pengecer. Dalam hal Produsen telah menunjuk Distributor tunggal atau Agen tunggal untuk mendistribusikan Barang di suatu wilayah pemasaran, Produsen tidak dapat menunjuk Distributor atau Agen lainnya untuk mendistribusikan Barang dengan jenis dan merek yang sama.
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi dalam menjalankan Distribusi berdasarkan PP 29/2021, yaitu:
1. Memiliki NIB
Distributor atau Agen yang mendistribusikan Barang wajib memiliki Perizinan Berusaha sebagai Distributor atau Agen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pengecer dalam mendistribusikan Barang harus menggunakan sarana penjualan toko dan sarana penjualan lainnya.
3. Ketentuan yang wajib dipenuhi bagi Distributor
a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Distributor;
b. memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
c. memiliki atau menguasai Gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas; dan
d. memiliki perikatan dengan Produsen atau pemasok atau Importir mengenai Barang yang akan didistribusikan.
4. Ketentuan yang wajib dipenuhi bagi Agen
a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Agen;
b. memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
c. memiliki perikatan dengan pihak yang menunjuknya yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan
d. menjalankan usaha berdasarkan Komisi yang diperoleh dari pihak yang menunjuknya.
5. Ketentuan yang wajib dipenuhi bagi Grosir/Perkulakan
a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Grosir/ Perkulakan; dan
b. memiliki kerja sama dengan Produsen, Distributor atau Importir Barang yang dilandasi dengan perikatan.
6. Ketentuan yang wajib dipenuhi bagi Pengecer
a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Pengecer; dan
b. memiliki atau menguasai sarana penjualan, atau tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
Demikian ketentuan yang wajib dipenuhi dalam hal Distribusi tidak langsung. Ketentuan selengkapnya diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021).