Aghnia Maurizka Prameswari
Pada kegiatan investasi, terdapat istilah buyback yang perlu diketahui bagi para investor. Pembelian kembali saham (buyback) merupakan tindakan emiten untuk membeli kembali sebagian Tindakan buyback ini dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti untuk menurunkan jumlah lembar saham beredar, meningkatkan EPS dan seringkali menaikkan harga saham.
Tentunya pembelian kembali saham ini tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Terdapat kententuan hukum yang harus dipenuhi terkait syarat pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan sebagaimana diatur pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bahwa Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:
a. pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan
b. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang undangan di bidang pasar modal.
Jika pembelian kembali saham yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan tersebut maka tindakan tersebut batal karena hukum. Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal karena hukum.
Selain itu terdapat ketentuan jangka waktu terhadap pembelian kembali saham. Saham yang dibeli kembali Perseroan hanya boleh dikuasai Perseroan paling lama 3 (tiga) tahun dan wajib dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Saham yang dikuasai Perseroan karena pembelian kembali, peralihan karena hukum, hibah atau hibah wasiat, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. Kemudian, saham tersebut tidak berhak mendapat pembagian dividen.