Aghnia Maurizka Prameswari
Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Penjatuhan pidana oleh hakim tidak semata-mata dimaksudkan sebagai bentuk pembalasan, tetapi pada dasarnya bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat. Selain itu, pemidanaan juga bertujuan untuk memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan dan pembimbingan agar menjadi pribadi yang baik dan berguna. Tujuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, dalam praktik penegakan hukum, tidak semua tindak pidana memiliki tingkat kesalahan dan dampak yang sama. Oleh karena itu, diperlukan adanya pembedaan tingkat berat-ringannya pidana sesuai dengan kondisi dan sifat perbuatan pelaku. Pemberat pidana adalah kondisi atau keadaan tertentu yang meningkatkan tingkat kesalahan atau bahaya suatu perbuatan pidana, sehingga hakim dapat menjatuhkan pidana yang lebih berat dari biasanya. Keadaan pemberat pidana menunjukkan bahwa pelaku layak menerima hukuman lebih berat karena perbuatannya dianggap lebih tercela atau berisiko tinggi bagi masyarakat.
Ketentuan mengenai pemberatan pidana diatur dalam Pasal 58 dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagai berikut:
Pasal 58
“Faktor yang memperberat pidana meliputi:
a. Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan;
b. penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan Tindak Pidana; atau
c. pengulangan Tindak Pidana.”
Pasal 59
“Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana.”
Pemberatan pidana bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang melakukan tindak pidana dengan keadaan yang lebih berat, serta menegakkan keadilan melalui hukuman yang sebanding dengan tingkat kesalahan. Selain itu, ketentuan ini berfungsi melindungi masyarakat dari kejahatan yang berpotensi menimbulkan bahaya lebih besar dan menegaskan tanggung jawab bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatannya.
Dengan adanya pengaturan mengenai pemberatan pidana dalam KUHP, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat lebih adil, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
