Aghnia Maurizka Prameswari
Perkembangan dunia usaha sering kali membuat suatu usaha yang awalnya berskala mikro atau kecil mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Usaha yang semula dijalankan oleh satu orang sebagai Perseroan perorangan dapat berkembang dari segi modal, kegiatan usaha, maupun jumlah pemegang saham. Dalam kondisi tertentu, perkembangan tersebut menyebabkan usaha tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu menyesuaikan status badan hukumnya agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perubahan status badan hukum tersebut harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, khususnya dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Kewajiban Perubahan Status Perseroan Perorangan
Ketentuan mengenai kewajiban perubahan status Perseroan perorangan diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021. Pasal ini mengatur mengenai kondisi yang menyebabkan Perseroan perorangan wajib mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan persekutuan modal, yaitu:
1. menyatakan bahwa Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya apabila:
- Pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau
- Perseroan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. menyatakan bahwa sebelum menjadi Perseroan persekutuan modal, Perseroan perorangan wajib melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik.
3. menyatakan bahwa akta notaris tersebut harus memuat:
- Pernyataan pemegang saham mengenai perubahan status Perseroan perorangan menjadi Perseroan persekutuan modal.
- Perubahan anggaran dasar dari yang sebelumnya berupa pernyataan pendirian Perseroan perorangan menjadi anggaran dasar Perseroan.
- Data Perseroan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Kewajiban Administratif Perubahan Status Perseroan Perorangan
Selain ketentuan mengenai perubahan status, Pasal 18 juga mengatur kewajiban administratif yang harus dilakukan oleh pemohon, yaitu:
1. Pemohon wajib mengisi surat pernyataan secara elektronik dalam sistem administrasi badan hukum.
2. Surat pernyataan tersebut berisi keterangan bahwa:
- Format isian data Perseroan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran data dan keterangan yang disampaikan dalam sistem tersebut.
Dengan memahami ketentuan yang ada, pelaku usaha dapat menyesuaikan status perusahaannya tanpa kesulitan dan tetap menjalankan kegiatan bisnis secara legal. Melalui ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021, pemerintah telah memberikan pedoman yang jelas mengenai prosedur perubahan status tersebut. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan ini penting bagi pelaku usaha agar kegiatan bisnis tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
