Aghnia Maurizka Prameswari
Korupsi merupakan tindak pidana yang dapat merugikan keuangan negara dan menghambat pelaksanaan program pemerintah. Pejabat negara yang memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya wajib menggunakan kewenangan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila kewenangan tersebut disalahgunakan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain hingga menimbulkan kerugian negara, maka dapat dikenakan sanksi pidana.
Salah satu contoh kasus yang sedang terjadi ialah dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut.
Apabila terbukti bahwa para pejabat tersebut menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki karena jabatannya sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatannya dapat memenuhi unsur Pasal 604 KUHP yang menyatakan:
“Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”
Berdasarkan pasal tersebut, terdapat beberapa unsur penting, yaitu adanya kewenangan yang diperoleh karena jabatan, adanya penyalahgunaan kewenangan tersebut, adanya tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, serta adanya kerugian terhadap keuangan negara.
Pelanggaran Pasal 605 dan Pasal 606 KUHP
Selain penyalahgunaan kewenangan, tindak pidana korupsi juga sering berkaitan dengan pemberian uang, hadiah, atau janji kepada pejabat agar mengambil keputusan yang menguntungkan pihak tertentu.
Pasal 605 KUHP mengatur mengenai perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat dengan tujuan agar pejabat tersebut melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya. Apabila dalam pelaksanaan Program MBG ditemukan adanya pihak yang memberikan sejumlah keuntungan kepada pejabat untuk memperoleh proyek, kontrak, atau perlakuan khusus, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 605 KUHP.
Selain itu, Pasal 606 KUHP mengatur mengenai pemberian hadiah atau janji yang berkaitan dengan kekuasaan atau wewenang yang melekat pada suatu jabatan. Dalam praktiknya, ketentuan ini dapat diterapkan apabila terdapat pihak yang memberikan hadiah kepada pejabat karena kedudukan atau pengaruh yang dimilikinya. Sebaliknya, pejabat yang menerima hadiah atau janji tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 606 ayat (2) KUHP.
Dengan demikian, apabila dalam proses penyidikan kasus MBG ditemukan adanya praktik pemberian hadiah, janji, atau bentuk keuntungan lain yang berkaitan dengan jabatan para pejabat, maka selain Pasal 604, ketentuan Pasal 605 dan Pasal 606 KUHP juga berpotensi diterapkan.
