Aghnia Maurizka Prameswari
IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus. IUPK diberikan oleh Menteri mendapatkan WIUPK berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
- BUMN;
- BUMD; atau
- Badan Usaha swasta
Secara umum, Pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi dapat melakukan tahap kegiatan Operasi Produksi setelah mendapatkan persetujuan permohonan peningkatan tahap kegiatan operasi Produksi dari Menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.
Persetujuan tersebut diberikan setelah pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi memenuhi persyaratan;
- administratif;
- teknis;
- lingkungan; dan
- finansial
Persyaratan Administratif
Persyaratan administratif telah terintegrasi secara elektronik melalui OSS, dengan dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan peningkatan tahap;
- Nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
- Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam hal terjadi pemutakhiran data.
Persyaratan Teknis:
- Peta usulan WIUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional;
- Laporan lengkap Eksplorasi; dan
- Laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui oleh Menteri.
Persyaratan Lingkungan
Persyaratan lingkungan meliputi:
- Dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
Persyaratan Finansial
Persyaratan Finansial meliputi:
- laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
- surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang perpajakan; dan
- pelunasan iuran tetap tahap kegiatan Eksplorasi tahun terakhir.
Permohonan untuk peningkatan ke tahap kegiatan Operasi Produksi harus diajukan kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum kegiatan tahap kegiatan Eksplorasi berakhir. Menteri berkewajiban memberikan keputusan, baik berupa persetujuan maupun penolakan, sebelum jangka waktu tahap kegiatan Eksplorasi tersebut selesai. Jika permohonan ditolak, Menteri harus menyampaikan penolakan tersebut paling lambat sebelum berakhirnya tahap kegiatan Eksplorasi.