Office
Suite 305 - 307
Jl. Kramat Raya No. 160
Central Jakarta 10430
Indonesia
Aghnia Maurizka Prameswari
Pengalihan piutang melalui mekanisme cessie merupakan salah satu bentuk peralihan hak dalam hukum perdata yang memiliki dasar hukum jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 613, yang berbunyi sebagai berikut:
Aghnia Maurizka Prameswari
Perkembangan dunia usaha sering kali membuat suatu usaha yang awalnya berskala mikro atau kecil mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Usaha yang semula dijalankan oleh satu orang sebagai Perseroan perorangan dapat berkembang dari segi modal, kegiatan usaha, maupun jumlah pemegang saham. Dalam kondisi tertentu, perkembangan tersebut menyebabkan usaha tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu menyesuaikan status badan hukumnya agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aghnia Maurizka Prameswari
Dalam struktur Perseroan Terbatas, pemegang saham merupakan salah satu organ penting yang memiliki peran strategis dalam menentukan arah dan kebijakan perseroan. Meskipun pengurusan perseroan sehari-hari berada di tangan Direksi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) tetap memberikan ruang bagi pemegang saham untuk melakukan pengawasan dan pengendalian melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Aghnia Maurizka Prameswari
Fenomena thrifting atau membeli pakaian bekas semakin populer di Indonesia, terutama di kalangan anak muda. Tren ini dianggap sebagai alternatif fashion yang lebih murah dan ramah lingkungan. Namun, di balik popularitas tersebut, terdapat persoalan hukum yang berkaitan dengan impor pakaian bekas dari luar negeri. Pemerintah Indonesia secara tegas melarang impor pakaian bekas karena dinilai dapat merugikan industri tekstil dalam negeri dan menimbulkan masalah lainnya.
Dasar Hukum Larangan Impor Pakaian Bekas
Aghnia Maurizka Prameswari
Merek merupakan salah satu unsur penting dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Dalam hukum Indonesia, merek dilindungi melalui sistem pendaftaran agar pemiliknya memperoleh kepastian hukum. Pengaturan mengenai merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/16).
Aghnia Maurizka Prameswari
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Pendiran Yayasan secara umum diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 16/2001”) .
Secara umum, Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Orang sebagaimana dimaksud adalah orang perseorangan atau badan hukum. Pendirian Yayasan dapat dilakukan dengan berapa cara, antara lain:
Aghnia Maurizka Prameswari
Sejumlah warga mengeluhkan kebisingan yang berasal dari aktivitas lapangan padel yang berlokasi di dekat kawasan permukiman. Suara benturan bola dengan dinding kaca lapangan yang terjadi secara berulang, disertai dengan teriakan para pemain selama pertandingan berlangsung, dinilai cukup mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. Intensitas kebisingan tersebut umumnya meningkat pada sore hingga malam hari ketika aktivitas olahraga sedang ramai.
Aghnia Maurizka Prameswari
Desain industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri sebagai dasar hukum yang memberikan perlindungan terhadap karya desain di bidang industri di Indonesia. Undang-undang ini mengatur syarat, ruang lingkup, serta batasan perlindungan desain industri. Dengan adanya pengaturan ini, pendesain memperoleh hak eksklusif atas hasil kreativitasnya. Hak tersebut memberikan kewenangan untuk menggunakan dan melindungi desain dari penggunaan tanpa izin.
Aghnia Maurizka Prameswari
Hak Guna Usaha (HGU) adalah singkatan dari Hak Guna Usaha yang sesuai dengan UU. Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara dalam jangka waktu tertentu.
Subjek Pemegang HGU
Hak guna usaha hanya dapat diberikan kepada: