Aghnia Maurizka Prameswari
Hak Guna Usaha (HGU) adalah singkatan dari Hak Guna Usaha yang sesuai dengan UU. Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara dalam jangka waktu tertentu.
Subjek Pemegang HGU
Hak guna usaha hanya dapat diberikan kepada:
a. Warga Negara Indonesia; dan
b. badan hukum yang didirikan menurut Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Apabila pemegang HGU tidak lagi memenuhi syarat pada poin di atas, maka pihak tersebut wajib melepaskan atau mengalihkan hak guna usaha kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Usaha
Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha meliputi:
a. Tanah Negara; dan
b. Tanah Hak Pengelolaan
Jangka Waktu Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan selanjutnya dapat diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.
Setelah seluruh jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGU kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau kembali menjadi tanah Hak Pengelolaan.
Terjadinya Hak Guna Usaha
a. Hak guna usaha di atas Tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri.
b. Hak guna usaha di atas Tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.
Hak guna usaha di atas Tanah Negara yang diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak, apabila memenuhi syarat:
a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
d. tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
e. tidak dipergunakan danlatau direncanakan untuk kepentingan umum.
Keberadaan HGU tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menegaskan bahwa penguasaan tanah oleh pemegang hak selalu dibatasi oleh fungsi sosial tanah. Oleh karena itu, pemanfaatan tanah dengan status HGU harus dilakukan secara optimal, bertanggung jawab, dan berorientasi pada keberlanjutan.
