Aghnia Maurizka Prameswari
Sejumlah warga mengeluhkan kebisingan yang berasal dari aktivitas lapangan padel yang berlokasi di dekat kawasan permukiman. Suara benturan bola dengan dinding kaca lapangan yang terjadi secara berulang, disertai dengan teriakan para pemain selama pertandingan berlangsung, dinilai cukup mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. Intensitas kebisingan tersebut umumnya meningkat pada sore hingga malam hari ketika aktivitas olahraga sedang ramai.
Menurut keterangan warga, suara yang terus-menerus terdengar tersebut berdampak pada kenyamanan beristirahat, terutama bagi anak-anak, lansia, maupun warga yang beraktivitas dari rumah. Oleh karena itu, masyarakat berharap agar pengelola lapangan dapat mengambil solusi, seperti pembatasan jam operasional pada malam hari atau pemasangan sistem peredam suara, sehingga kegiatan olahraga tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.
Untuk menghindari potensi permasalahan serupa di kemudian hari, pelaku usaha yang berencana membangun atau mengoperasikan lapangan padel perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan hukum telah dipenuhi secara lengkap. Pemenuhan aspek perizinan tersebut tidak hanya bertujuan untuk menjamin legalitas usaha, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang terdampak.
Terdapat 4 (empat) aspek penting yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:
1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai izin dasar untuk mendirikan bangunan. PBG merupakan persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, atau perawatan bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Selain PBG, bangunan juga perlu memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik digunakan. Dalam beberapa daerah, termasuk di Jakarta, kepemilikan SLF menjadi ketentuan penting yang harus dipenuhi sebelum bangunan dimanfaatkan secara operasional.
3. Persetujuan atau Perizinan dari Warga Sekitar
Apabila lapangan padel dibangun di dekat kawasan permukiman, pelaku usaha perlu memperhatikan adanya persetujuan dari warga sekitar. Hal ini penting untuk menjaga keterbukaan informasi, mencegah potensi konflik sosial, serta memastikan bahwa kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.
4. Kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Perusahaan yang menjalankan usaha lapangan padel wajib menyesuaikan kegiatan usahanya dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Berdasarkan keterangan dari Badan Pusat Statistik (BPS), KBLI merupakan sistem klasifikasi kegiatan ekonomi yang digunakan di Indonesia dan menjadi salah satu persyaratan dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pendaftaran Wajib Pajak.
Dengan demikian, pemenuhan seluruh aspek perizinan dan ketentuan hukum tersebut menjadi langkah penting yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha sebelum membangun dan mengoperasikan lapangan padel. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga berperan dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, serta hubungan yang harmonis dengan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
