Aghnia Maurizka Prameswari
Pengalihan piutang melalui mekanisme cessie merupakan salah satu bentuk peralihan hak dalam hukum perdata yang memiliki dasar hukum jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 613, yang berbunyi sebagai berikut:
“Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.”
Bahwa berdasarkan Pasal tersebut, pengalihan piutang atas nama dilakukan melalui pembuatan akta, baik akta otentik maupun akta di bawah tangan, yang menjadi dasar berpindahnya hak tagih dari kreditur lama kepada pihak lain. Namun, pengalihan tersebut belum mempunyai akibat hukum terhadap debitur sebelum adanya pemberitahuan atau persetujuan tertulis dari debitur.
Secara konseptual, cessie dapat dipahami sebagai pemindahan hak tagih. Menurut M. Yahya Harahap, setelah terjadi cessie, debitur tidak lagi melakukan pembayaran kepada kreditur semula, melainkan kepada kreditur baru (cessionaris). Pembayaran tersebut dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama seperti pembayaran kepada kreditur awal.
Dalam pelaksanaannya, cessie melibatkan tiga subjek utama, yaitu:
- Cedent, yakni kreditur awal yang mengalihkan piutangnya;
- Cessionaris, yaitu pihak yang menerima pengalihan dan menjadi kreditur baru;
- Cessus, yaitu debitur yang berkewajiban melunasi utang.
Sejak pengalihan piutang berlaku efektif, terjadi beberapa akibat hukum penting, antara lain:
- Hak tagih sepenuhnya beralih kepada kreditur baru;
- Kreditur lama kehilangan hak untuk menerima pembayaran;
- Debitur wajib melakukan pembayaran kepada cessionaris;
- Hak-hak tambahan yang melekat pada piutang, termasuk jaminan kebendaan, ikut beralih kepada kreditur baru.
Aspek penting yang tidak dapat diabaikan adalah kewajiban pemberitahuan kepada debitur. Tanpa adanya pemberitahuan atau persetujuan dari debitur, pengalihan tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap debitur. Hal ini memiliki beberapa tujuan utama:
- Memberikan kepastian hukum mengenai pihak yang berhak menerima pembayaran;
- Melindungi debitur dari risiko melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang;
- Menjamin keabsahan posisi kreditur baru sebagai penerima hak tagih.
Dengan demikian, cessie tidak hanya merupakan mekanisme administratif pemindahan piutang, tetapi juga mengandung konsekuensi hukum yang signifikan bagi para pihak. Oleh karena itu, dalam penyusunan laporan hukum, penting untuk memperhatikan tidak hanya dasar hukum dan definisi cessie, tetapi juga prosedur, subjek, serta akibat hukum yang timbul agar analisis yang disusun menjadi komprehensif dan sistematis.
