Terdapat 4 syarat sah perjanjian yang tercantum pada Pasal 1320 KUH Perdata. Pertama, Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; Kedua, Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; Ketiga, Suatu hal tertentu; dan Keempat, Suatu sebab (causa) yang halal.
Pernyataan tersebut memiliki makna bahwa perjanjian melahirkan perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Maka dari itu, kesepakatan yang telah dibuat akan mengikat para pihak pembuat kesepakatan sebagaimana Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan ‘kesepakatan ini memiliki kekuatan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya’ sehingga para pihak wajib melakukan prestasi yang telah disepakati.
Adapun model-model dari prestasi adalah seperti yang disebutkan dalam Pasal 1234 KUH Perdata, yaitu:
1. Memberikan sesuatu
2. Berbuat sesuatu
3. Tidak berbuat sesuatu
Bagi seseorang yang telah mengikatkan dirinya dalam suatu kesepakatan atau perjanjian dan tidak melaksanakan prestasinya disebut sebagai wanprestasi. Wujud dari wanprestasi dapat berupa:
1. Tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan untuk dilaksanakan.
2. Melaksanakan apa yang telah diperjanjikan tetapi tidak sama dengan isi perjanjian.
3. Terlambat dalam melakukan kewajiban perjanjian.
4. Melakukan sesuatu yang diperjanjikan untuk tidak dilakukan.
Dalam hal seseorang melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian, terdapat akibat hukum yang dapat diterima kepada pihak yang tidak menjalankan prestasinya. Pertama, pihak yang telah dianggap lalai dalam pemenuhan prestasi maka diwajibkan membayar ganti kerugian sebagaimana tercantum pada Pasal 1234 KUH Perdata. Kedua, Apabila perikatan itu timbal balik. Kreditur dapat menuntut pembatalan/dapat dibatalkan perikatannya melalui hakim (pasal 1266 KUHPerdata). Ketiga, dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUHPerdata). Keempat, debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian (Pasal 1267 KUHPerdata). Kelima, debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka Pengadilan Negeri, dan debitur dinyatakan bersalah.
Oleh karena itu, tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi, sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut, mengingat Kembali pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan ‘kesepakatan ini memiliki kekuatan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya’, maka apabila salah satu pihak dinyatakan wanprestasi, tentu terdapat akibat hukum atas perbuatannya karena para pihak telah bersepakat untuk mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian.