Aghnia Maurizka Prameswari
Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan Anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif. Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) telah memberikan jaminan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku.
Bullying merupakan permasalahan serius yang mengancam kesejahteraan dan keamanan anak-anak di Indonesia. Bullying juga memiliki dampak jangka panjang terhadap kesejahteraan dan perkembangan mereka. Bullying merupakan suatu tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak dalam bentuk fisik, verbal dan psikologis dan dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk di sekolah, di lingkungan tempat tinggal, dan bahkan secara daring. Berdasarkan UU Perlindungan Anak ini, Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Larangan melakukan kekerasan pada anak diatur pada Pasal 76C UU Perlindungan Anak yang berbunyi:
“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”
Terdapat beberapa unsur sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku tindak kekerasan terhadap anak sebagai berikut (Pasal 80 UU Perlindungan Anak):
1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
2. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Perlindungan tersebut dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya tentunya juga berperan dalan perlindungan anak. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak. Perlindungan Khusus bagi Anak dilakukan melalui upaya:
a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;
b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;
c. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan
d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan
Penanggulangan kasus bullying pada anak di bawah umur di Indonesia memerlukan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, kepolisian, dan masyarakat secara keseluruhan. Upaya hukum dalam hal ini meliputi penerapan undang-undang perlindungan anak, kebijakan sekolah yang tegas, penegakan hukum pidana, serta dukungan konseling dan pendidikan. Dengan adanya upaya-upaya ini, diharapkan dapat diciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak di Indonesia, di mana mereka dapat tumbuh dan berkembang tanpa rasa takut akan kekerasan atau pelecehan.