Rahmannisa Fadhilah
Pendaftaran internasional merek dapat diajukan melalui sistem pendaftaran yang dikenal dengan nama Sistem Madrid. Sistem madrid merupakan mekanisme administratif yang ditujukan untuk memperoleh pelindungan merek di banyak negara. Sistem Madrid menawarkan kemudahan bagi pemilik merek untuk mendapatkan pelindungan mereknya di banyak negara dengan mengajukan permohonan, Cukup dengan satu permohonan, satu bahasa, dan satu mata uang yang telah ditentukan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).
Permohonan tersebut dilakukan dari negara asal pemilik merek untuk kemudian dilanjutkan ke negara-negara tujuan dengan perantara WIPO yang bertindak sebagai Biro Internasional. Sehingga, pemilik merek tidak perlu mengajukan permohonan pendaftaran merek ke masing-masing negara tujuan sebagaimana halnya sistem konvensional.
Diadopsinya ketentuan pendaftaran merek internasional didahului dengan aksesi perjanjian internasional the Protocol Relating to Madrid Agreement Concerning the Internasional Registration of Marks atau Protokol Madrid pada tanggal 2 Oktober 2017, dan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2018. Protokol Madrid diratifikasi melalui Peraturan Presiden No. 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks, 1989, dan Indonesia menjadi anggota ke-100 the Madrid Union.
Inilah beberapa keuntungan menggunakan Protokol Madrid bagi pemilik merek:
1. Satu permohonan, satu bahasa, satu mata uang
2. Dapat mungkin menunjuk semua anggota
3. Dengan satu permohonan mampu mendapatkan kumpulan hak nasional (negara-negara)
4. Tidak memerlukan representatif asing
5. Terdapat estimasi waktu
6. Dapat menambah negara pada perlindungan internasional ketika bisnis berkembang
7. Kemudahan mengelola portofolio
8. Hemat biaya
Persyaratan untuk dapat menggunakan Protokol Madrid:
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memproses permohonan pendaftaran internasional Protokol Madrid yang berasal dari Indonesia. Permohonan pendaftaran internasional dapat diakses melalui aplikasi Intellectual Property Online pada merek.dgip.go.id.
Anda berhak untuk mengajukan permohonan pendaftaran internasional di DJKI jika:
1. Warga Negara Indonesia, atau orang perorangan atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia, atau memiliki perusahaan industri atau komersial yang nyata dan efektif di Indonesia, dan
2. Anda memiliki ‘merek dasar’ di Indonesia, yang berarti bahwa merek Anda telah terdaftar atau dimohonkan untuk memperoleh perlindungan nasional di DJKI.
Sehingga kualifikasi untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran internasional haruslah pihak yang memenuhi poin 1 dan telah memiliki merek dasar yang telah terdaftar di DJKI. Protokol Madrid mempunyai sistem pendaftaran terpusat, dalam hal ini berdasarkan merek dagang Indonesia Anda, Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran internasional di DJKI yang menunjuk semua anggota Madrid Union di mana Anda ingin merek Anda tersebut dilindungi.
Anda dapat mengajukan satu permohonan pendaftaran internasional di DJKI, dalam satu bahasa (Inggris), membayar biaya dalam mata uang tunggal (franc Swiss) dan permohonan pendaftaran Anda akan berlaku di setiap anggota Madrid Union yang Anda kehendaki. Prosedurnya sangat sederhana, mudah digunakan, cepat dan hemat biaya.
Proses yang ditempuh adalah melakukan permohonan pendaftaran yang kemudian diteruskan ke WIPO untuk pemeriksaan, pendaftaran dan publikasi, setelah dilakukan pencatatan oleh WIPO di Daftar Internasional maka merek terkait akan diberitahukan kepada tiap anggota (negara) yang ditunjuk, para anggota akan memutuskan apakah akan memberikan atau keberatan atas perlindungan dalam batas waktu yang ditentukan.
Dalam hal anggota yang ditunjuk tidak menyampaikan keberatan dalam jangka waktu tertentu sejak tanggal pemberitahuan (yang mungkin 12 bulan, 18 bulan, atau sedikit lebih lama dari 18 bulan dalam kasus adanya oposisi), merek pada pendaftaran internasional dianggap dilindungi dalam wilayah anggota tersebut seolah-olah merek Anda telah didaftarkan langsung ke kantor kekayaan intelektual negara anggota tersebut.
Tidak hanya pendaftaran terpusat saja tetapi Protokol Madrid juga menawarkan pengelolaan terpusat. Setelah diperolehnya pendaftaran internasional dan merek dilindungi oleh satu atau lebih dari anggota yang ditunjuk, terdapat kemudahan yang ditawarkan dalam mengelola hak yaitu melalui prosedur online WIPO untuk memperbarui hak merek setiap 10 tahun, memperluas perlindungan, dan meminta pencatatan terpusat dari berbagai jenis modifikasi yang dilakukan terhadap pendaftaran (pengalihan hak, perubahan nama atau alamat, pembatasan, penolakan).
Dengan adanya Protokol Madrid sebagai permudahan sistem administrasi pendaftaran merek sangat membantu bukan hanya bagi pemilik merek tetapi juga pemerintah, agen, dan pihak terkait. Hanya dengan satu permohonan, satu bahasa, dan satu mata uang yang telah ditentukan memungkinkan merek dilindungi oleh lebih dari satu negara tujuan. Diketahui saat ini Madrid Union (para pihak yang bergabung dalam Protokol Madrid) mempunyai 114 anggota yang mencakup 130 negara dan berpotensi terus berkembang.
Sistem Madrid pada hakikatnya tidak menggantikan substansi hukum merek nasional di masing-masing negara. Sistem ini hanyalah prosedur alternatif yang bersifat administratif yang diberikan kepada pemilik merek yang hendak mendaftarkan mereknya di luar negeri. Dengan kata lain, jalur internasional ini dapat digunakan secara berdampingan dengan cara pendaftaran merek ke luar negeri yang telah ada selama ini. Protokol Madrid adalah sistem yang menguntungkan untuk pemilik merek yang memiliki visi internasional. Sistem ini menyediakan prosedur pendaftaran secara efisien dan transparan, memberikan insentif bagi pemilik merek luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia. Keanggotaan dalam Protokol Madrid juga akan menyelaraskan proses pendaftaran merek di Indonesia dengan proses pendaftaran merek di negara yang merupakan mitra dagang utama Indonesia.
Sumber:
- ARISE+ IPR dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Protokol Madrid, Jakarta: ARISE+ IPR dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, 2018.
- Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Kementerian Hukum dan HAM RI, “Merek Pemda DIY Lebarkan Bisnis Gunakan Merek Protokol Madrid,” https://jogja.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/merek-pemda-diy-lebarkan-bisnis-gunakan-merek-protokol-madrid#:~:text=Sistem%20protokol%20madrid%20merupakan%20mekanisme,yang%20telah%20ditentukan%20oleh%20WIPO.