Aghnia Maurizka Prameswari
Pada Pasal 1 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemiluhan Umum (UU Pemilu) menyatakan bahwa Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih amggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemilihan umum adalah sebuah instrument dalam rangka melaksanakan kedaulatan rakyat yakni dengan menyusun organ pemerintahan yang dapat menampung suara dan kepentingan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.
Landasan Yuridis perlunya dilaksanakan pemilihan umum di Indonesia telah diatur secara konstitusional dalam UUD NRI 1945, meliputi:
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Pasal 2 ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”
Pasal 6A ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”
Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”
Pasal 22E:
yang terdiri dalam enam yang dan berikatan dengan pemilihan umum, yaitu Pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6).
Tahapan pemilu yang sedang berlangsung saat ini ialah masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Salah satu cara kampanye yang banyak dilakukan oleh calon anggota legislatif ialah memasang poster atau baliho di jalan agar para masyarakat dapat mengenal wajah calon legislative tersebut. Jika anda bepergian, pasti sudah banyak melihat poster atau baliho pasangan calon presiden di jalanan. Banyak masyarakat yang aktif mengikuti pemilu dengan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif karena persyaratan yang cukup mudah. Persayaratan tersebut diatur pada Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu.
Berikut 16 syarat mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
1. telah berumur 21 tahun atau lebih;
2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
5. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
6. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
8. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. terdaftar sebagai pemilih;
10. bersedia bekerja penuh waktu;
11. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
12. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
14. menjadi anggota partai politik peserta pemilu;
15. dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan; dan
16. dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan.
Calon anggota legislatif diajukan sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik. Sebelum dicalonkan, partai politik peserta pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara mandiri.